Jb. Com, Ambon – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mencatat kinerja signifikan sepanjang Triwulan I 2026, mulai dari penerbitan paspor hingga pengawasan orang asing.
Capaian tersebut dipaparkan Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Elya Wahyu Utami, dalam kegiatan coffee morning bersama media di Biz Hotel, Kota Ambon, Senin (27/4/2026), sebagai bentuk transparansi informasi sekaligus upaya memperkuat sinergi penyebarluasan informasi keimigrasian kepada masyarakat.
Dalam paparannya, Elya menegaskan bahwa penyampaian data kinerja ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ambon untuk membuka akses informasi publik dan mempererat kolaborasi dengan media.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon sendiri merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, dengan wilayah kerja meliputi Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Buru, dan Buru Selatan.
Dari sisi sumber daya manusia, total pegawai tercatat sebanyak 77 orang, terdiri dari 53 PNS, 24 CPNS, serta 10 tenaga PPNPN. Sementara itu, dari total pagu anggaran sebesar Rp20,24 miliar, realisasi hingga Triwulan I mencapai Rp4,29 miliar atau sekitar 20,50 persen.
Untuk realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Imigrasi Ambon mencatat total Rp307,45 juta yang berasal dari layanan paspor sebesar Rp167,15 juta, izin tinggal Rp139,3 juta, serta layanan lainnya Rp1 juta.
Di sektor pelayanan, penerbitan paspor elektronik mencapai 1.078 dokumen sepanjang Januari hingga Maret 2026, dengan rincian 682 paspor elektronik baru dan 396 paspor penggantian. Adapun layanan perlintasan dan izin tinggal orang asing tercatat sebanyak 269 layanan, yang terdiri dari Visa on Arrival (VOA) sebanyak 161, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 88, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 17, serta Izin Tinggal Tetap (ITAP) 1.
Pada aspek pengawasan dan penindakan keimigrasian, berbagai kegiatan turut dilakukan, antara lain 14 operasi intelijen, 3 kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), serta 1 operasi gabungan. Imigrasi Ambon juga mencatat 4 tindakan deportasi terhadap warga negara asing.
Selain itu, aktivitas penyidikan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tercatat sebanyak 15 untuk WNA dan 36 untuk WNI. Dalam bidang diseminasi informasi, Imigrasi Ambon memproduksi 364 konten publikasi yang terdiri dari 81 videografis, 183 infografis, serta 100 publikasi melalui media eksternal.
Elya menambahkan, capaian tersebut menjadi indikator positif kinerja institusi sekaligus pijakan untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian. “Sinergi dengan media menjadi kunci agar informasi keimigrasian dapat tersampaikan secara luas, akurat, dan edukatif kepada masyarakat,” ujarnya. (JB-01)






