JB. Com, Ambon – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ambon, Sumarwoto Hendra Budiman, menegaskan komitmen tegas memberantas handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (HALINAR) di lingkungan lapas.
Penegasan ini disampaikan dalam Deklarasi Zero HALINAR yang digelar di lapangan upacara Lapas Kelas IIA Ambon, Selasa (21/4/2026), sebagai respons atas tingginya dinamika dan potensi pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Sumarwoto menegaskan bahwa pemberantasan HALINAR bukan sekadar jargon, melainkan langkah konkret yang harus dijalankan seluruh petugas tanpa pengecualian. Ia menyoroti bahwa lingkungan lapas merupakan ruang yang sangat rentan terhadap peredaran narkoba karena nilai ekonominya yang tinggi.
“Peredaran narkoba sangat masif karena nilai ekonominya besar. Ini yang membuat tantangan di lapas semakin kompleks,” ujarnya.

Sumarwoto juga mengungkapkan keberhasilan petugas dalam menggagalkan penyelundupan narkoba, termasuk kasus pada awal Januari 2026. Saat itu, narkoba yang disembunyikan dalam kiriman makanan untuk warga binaan berhasil diamankan dan diproses hukum setelah berkoordinasi dengan kepolisian.
Selain itu, ia menyoroti larangan penggunaan telepon genggam oleh petugas di area dalam lapas. Setiap petugas diwajibkan menitipkan HP di tempat yang telah disediakan sebelum masuk ke area pengamanan.
“Di dalam, kita hanya menggunakan alat komunikasi resmi seperti handy talky dan komunikasi langsung. Tidak ada alasan untuk melanggar,” tegasnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut berlaku untuk semua, termasuk pejabat struktural yang harus menjadi contoh bagi jajaran di bawahnya.

Ia mengingatkan bahwa profesi sebagai petugas pemasyarakatan bukan sekadar pekerjaan, melainkan tanggung jawab yang harus dijaga hingga masa pensiun.
“Jaga profesi ini dengan baik. Ini soal masa depan kita dan keluarga,” pungkasnya. (JB-01)






