DPRD Kepulauan Tanimbar Setujui 3 Ranperda Usulan Pemda, Bupati Ricky Jauwerissa Dorong Perlindungan Masyarakat Adat dan Investasi

Kabupaten KKT228 Dilihat

Saumlaki. Jejakberita, Com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (10/3/2026).

Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat sekaligus membuka ruang investasi di daerah tersebut.

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda hak usul Pemerintah Daerah tahap II tahun 2025 itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar, Yorim Resa Fordatkosu, dan dihadiri Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, bersama jajaran pemerintah daerah.

Dalam sidang tersebut, pimpinan DPRD yang hadir antara lain Ketua DPRD Richie Laurens Anggito dan Wakil Ketua DPRD Apolonia Laratmase, serta seluruh anggota dewan.

Sebanyak tujuh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir dan secara bulat menyetujui tiga Ranperda usulan pemerintah daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Tujuh fraksi tersebut yakni Fraksi Solidaritas Bangkit, Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Nasional Demokrasi Persatuan, dan Fraksi Amanat Rakyat.

Adapun tiga Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan masyarakat hukum adat, Ranperda tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, serta Ranperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi.

Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam proses pembahasan hingga persetujuan tiga Ranperda tersebut.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan sehingga tiga Ranperda ini dapat disetujui bersama.

Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat sekaligus mendorong peningkatan investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Jauwerissa.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti persetujuan tersebut dengan proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri para staf ahli bupati, asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan disetujuinya tiga Ranperda tersebut, diharapkan kebijakan daerah di Kepulauan Tanimbar semakin berpihak pada perlindungan masyarakat adat sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan investasi di wilayah tersebut. (JB-01)