Jejakberita. Com, Ambon – Pelarian panjang buronan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berakhir di tempat yang nyaris tak terjangkau. Selama lebih dari dua tahun, RMM, tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak, bersembunyi di dalam goa di tengah hutan pegunungan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Persembunyian itu akhirnya terbongkar setelah tim gabungan Polda Maluku melakukan penangkapan dini hari.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 02.10 WIT. RMM yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) selama 2 tahun 7 bulan itu ditangkap tanpa perlawanan dalam kondisi fisik menurun.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Maluku atas perintah Kapolda Maluku Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto. Tim gabungan terdiri dari personel Ditreskrimum Polda Maluku, Sat Brimob, serta Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pimpinan Polda Maluku dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan terhadap anak.
“Sejak Agustus 2025 tim gabungan sudah bergerak melakukan pengejaran di wilayah hutan. Medannya berat, tapi ini menjadi prioritas Kapolda Maluku,” ujar Rositah dalam keterangannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting menjelaskan, keberadaan tersangka sebenarnya telah terdeteksi sejak lama. Namun kondisi geografis yang ekstrem, keterbatasan akses, serta cuaca buruk menjadi tantangan utama dalam proses penindakan.
“Medan yang kami hadapi sangat berat. Siang dan malam personel menyisir hutan. Melalui video yang kami rilis, masyarakat bisa melihat langsung bagaimana tantangan di lapangan,” kata Dasmin.
Saat diamankan, RMM ditemukan bersembunyi di dalam goa yang berada di kawasan hutan pegunungan. Polisi memastikan tersangka langsung dibawa keluar dari lokasi untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami telah memerintahkan Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk segera melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan,” tegas Dasmin.
Polda Maluku juga membuka kemungkinan pengembangan kasus, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga membantu pelarian tersangka selama bertahun-tahun.
Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum bahwa kejahatan terhadap anak menjadi perhatian serius. Di medan sesulit apa pun, hukum tetap berjalan dan tidak memberi ruang aman bagi pelaku kejahatan. (JB-01)






