Jejakberita. Com, Ambon – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon memastikan pengawasan terhadap orang asing di Maluku akan diperketat sepanjang tahun 2026. Langkah ini sejalan dengan komitmen Imigrasi Indonesia untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, usai syukuran Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, Imigrasi tidak hanya fokus pada pelayanan administratif, tetapi juga pengawasan yang selektif terhadap keberadaan warga negara asing.
“Pengawasan orang asing pada 2026 tetap kami laksanakan dengan semakin gencar. Kami tidak ingin orang asing yang berada di Maluku justru membawa masalah. Yang kami harapkan hanyalah orang-orang yang benar-benar memberi manfaat,” kata Eben.
Eben menjelaskan, dari sisi pelayanan, Imigrasi Indonesia terus melakukan transformasi digital demi memudahkan masyarakat. Saat ini, hampir seluruh layanan keimigrasian, khususnya paspor, telah berbasis online dan memungkinkan masyarakat menentukan sendiri waktu, jam, hingga lokasi pengurusan.
“Sekarang masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama di kantor. Semua sudah terakomodasi secara digital. Bahkan, kami juga aktif mendatangi masyarakat sebagai bentuk pelayanan yang lebih dekat dan inklusif,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kinerja pelayanan keimigrasian turut berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Terakhir, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi secara nasional tercatat mencapai Rp10 triliun, capaian yang dinilai luar biasa dan akan terus ditingkatkan melalui kualitas layanan.
Tak hanya pelayanan, pengawasan keimigrasian juga diperkuat melalui koordinasi lintas instansi. Imigrasi Ambon secara aktif menggerakkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk memastikan setiap aktivitas warga asing di Maluku berjalan sesuai aturan.
“Pengawasan ini kami lakukan bersama instansi terkait. Tujuannya jelas, agar Indonesia, khususnya Maluku dan Kota Ambon, hanya didatangi oleh orang-orang asing yang membawa manfaat,” tegas Eben.
Selain itu, Imigrasi juga mendorong pemanfaatan aplikasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) yang memungkinkan instansi terkait mengakses data keimigrasian secara mudah dan terintegrasi, dengan pendaftaran melalui kantor pusat.
Dengan penguatan layanan digital dan pengawasan yang ketat, Eben menegaskan Imigrasi kini terus bergerak menjadi institusi yang modern, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Imigrasi yang makin maju adalah imigrasi yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat. Itu yang terus kami dorong melalui pelayanan dan pengawasan,” pungkasnya. (JB-01)






