Jejakberita. Com, Ambon – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar Sosialisasi Keimigrasian dan Desa Binaan Imigrasi 2025 yang berlangsung di Biz Hotel Ambon, Selasa (18/11).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis memperkuat pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat di Maluku yang menjadi salah satu gerbang utama pergerakan manusia di Indonesia Timur.
Kegiatan tersebut dibuka resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Doni Alfisyahrin, S.E., M.A.P., yang menegaskan pentingnya sinergi antara aparat, pemerintah desa, dan pelaku usaha dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Maluku.
“Dinamika mobilitas manusia terus meningkat. Ini membawa dampak positif, namun juga membutuhkan pengawasan yang lebih kuat terhadap aktivitas orang asing di Maluku, khususnya Ambon yang merupakan pintu gerbang strategis,” ujar Doni.
Ia menyebut, sosialisasi ini memiliki posisi penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur dan masyarakat terkait regulasi keimigrasian, pemanfaatan aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing), hingga penguatan Desa Binaan Imigrasi sebagai mitra deteksi dini pelanggaran keimigrasian.
Doni menyampaikan sejumlah harapan melalui program ini, antara lain:
1. Meningkatkan kapasitas aparatur desa, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memahami aturan keimigrasian.
2. Mendorong perluasan dan pengembangan Desa Binaan Imigrasi agar memberikan manfaat lebih luas.
3. Menjaga komitmen bersama demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
“Sosialisasi ini harus menjadi momentum untuk membangun sistem kerja yang adaptif dan berkelanjutan, bukan sekadar menjawab persoalan saat ini,” tegas Doni.
Laporan Ketua Panitia
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon sekaligus Ketua Panitia kegiatan, Raden Indra Iskandarsyah, dalam laporannya menjelaskan bahwa program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menyebut tiga dasar pelaksanaan kegiatan ini, yakni:
• UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
• PP No. 48 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP No. 31/2013
• Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan No. 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Indra menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman instansi terkait dan masyarakat mengenai Desa Binaan Imigrasi serta pelaporan orang asing melalui APOA.
Adapun kegiatan ini diikuti oleh, Perwakilan dari Camat Nusaniwe, lima orang peserta dari Negeri Amahusu, lima orang peserta dari saniri negeri Amahusu, 16 orang peserta dari perwakilan hotel dan penginapan di kota Ambon, lima orang peserta dari perusahaan terkait.
Dalam rangkaian kegiatan, Kantor Imigrasi Ambon juga menyerahkan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada pihak yang aktif dan tertib dalam pelaporan orang asing.
Penerima penghargaan tersebut antara lain:
• Hotel Santika Ambon – Hotel tertib pelaporan orang asing tahun 2025
• PT Pertamina Trans Kontinental – Perusahaan tertib pemberitahuan kedatangan dan keberangkatan kapal asing tahun 2025
• Negeri Amahusu – Penerima Plakat Desa Binaan Imigrasi 2025
Program Desa Binaan Imigrasi ini diharapkan menjadi role model dalam deteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.
(JB-01)






