Ketua MPH GPM Pdt Elifas Maspaitella Tegaskan Standarisasi Gaji dan Kode Etik Jadi Fokus Pasca Sidang Sinode

Jejakberita. Com, Ambon – Ketua Majelis Pekerja Harian (MPH) Gereja Protestan Maluku (GPM), Pdt. Elifas Maspaitella, menegaskan pentingnya penyusunan pedoman pelaksanaan dari hasil Sidang Sinode ke-39, khususnya terkait tiga peraturan gereja yang telah disepakati dalam pleno Komisi II yang dipimpin oleh Pdt. Rico Rikumahu.

Dalam pembobotan hasil gumulan pleno yang berlangsung di Gereja Maranatha Ambon, Kamis (23/10/2025), Pdt. Elifas menyampaikan bahwa MPH sebagai eksekutif sinodal akan diberi tugas untuk menyusun sejumlah pedoman teknis pelaksanaan peraturan.

“Sebagai contoh, kita memerlukan standarisasi gaji dan tunjangan dalam satu pedoman yang dapat diterapkan dengan perhitungan akurat. Kenaikan gaji setiap tahun harus diukur berdasarkan skala pendapatan gereja,” tegas Elifas.

Pdt. Elifas juga menekankan perlunya pedoman penerimaan tenaga honorer dan pengangkatan pegawai organik, terutama di tingkat jemaat.

Menurutnya, meskipun jenjang tertinggi pengangkatan pegawai berada di kantor klasis, banyak jemaat yang membutuhkan tenaga honorer. Namun, perlu ditegaskan bahwa status honorer tidak otomatis menjadi organik.

“Dengan 768 jemaat dan sekitar 1.533 pegawai organik, proporsinya sudah tidak lagi ideal. Karena itu, aturan penerimaan tenaga honorer harus jelas agar tidak menimbulkan persepsi keliru di lapangan,” ujarnya.

Kode Etik dan Penggembalaan GPM

Dalam bagian lain, Pdt. Elifas menyoroti kebutuhan mendesak untuk merumuskan peraturan kode etik dan penggembalaan yang lebih komprehensif.

Ia menyebut, meski dalam Peraturan Umum Gereja sudah terdapat aturan yang mengikat seluruh pelayan dan pegawai organik, namun diperlukan penguatan agar mekanisme penggembalaan terhadap pelanggaran etika dan disiplin lebih konkret dan proporsional.

“Kami di MPH telah berdiskusi bagaimana tindak penggembalaan seharusnya diterapkan dalam kasus tertentu. Karena itu, Komisi Penggembalaan dan Tim Penggembalaan GPM perlu difungsikan secara maksimal,” katanya.

Elifas juga membuka peluang untuk penyusunan perumusan kode etik gereja yang lebih menyeluruh, agar setiap bentuk pelayanan memiliki dasar etika dan spiritual yang kokoh.

Ketua MPH GPM itu menegaskan, semua peraturan gereja memiliki keterkaitan sistemik satu sama lain. Selama belum dilakukan amandemen, maka sistem dan pola peraturan yang berlaku tetap mengacu pada aturan gereja sebelumnya.

“Setiap peraturan memiliki hubungan yang saling terkait. Jika ada perubahan, nantinya dapat ditinjau kembali oleh Komisi Penyelarasan, tanpa harus menunggu sidang sinode berikutnya,” jelas Elifas.

Menurutnya, esensi dari setiap peraturan adalah menjaga ketertiban dan memastikan gereja tetap fokus pada misinya — menyampaikan keselamatan Allah dan memelihara kehidupan bergereja melalui pelayanan yang tertib dan transparan.

Menutup pembobotannya, Pdt. Elifas menekankan pentingnya sosialisasi keputusan sinodal ke seluruh lapisan gereja.

“Untuk seluruh dokumen pokok gereja yang ditetapkan, MPH Sinode harus memastikan sosialisasi berlangsung di tingkat klasis dan jemaat. Semua pihak harus memahami dengan baik setiap produk keputusan sinodal yang telah kita tetapkan bersama,” pungkasnya. (JB-01)

Pos terkait