Jb. Com, Ambon, 18 September 2025 – Polemik berkepanjangan terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) antara Hative Kecil dan Negeri Halong memasuki babak baru. Komisi I DPRD Kota Ambon turun tangan menengahi sengketa tanah dati yang tak kunjung usai ini, dengan harapan dapat segera menemukan solusi yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.
Sebagai langkah konkret, Komisi I DPRD Kota Ambon melakukan kunjungan lapangan ke lokasi sengketa, yaitu Dusun Sapuan yang terletak di belakang Kampus IAKN Ambon. Kunjungan ini dilakukan pada Kamis, 18 September 2025, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk:
– Anggota DPRD Kota Ambon
– Ahli waris dari keluarga Isak Muriyani dan Moses Breemer
– Perwakilan Raja Hative Kecil
– Perwakilan Negeri Halong
Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melakukan pengukuran dan pengecekan langsung di lapangan, guna memastikan kejelasan batas tanah serta pihak yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Sebelumnya, persoalan ini telah dibahas dalam rapat dengar pendapat antara ahli waris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon di Ruang Paripurna DPRD pada Rabu, 17 September 2025. Dalam rapat tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN, Ivan Frits, menjelaskan bahwa:
“Dari BPN, intinya kami menunggu berkas lengkap dulu. Karena dalam proses sertifikasi, syarat dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan harus dipenuhi agar BPN bisa berproses. Polemik SKT antara Hative Kecil dan Halong sudah diselesaikan, di mana Hative Kecil mengakui wilayah tersebut masuk administrasi mereka, dan Halong juga mengakui hal yang sama.”
Menanggapi potensi komplain di kemudian hari, Ivan Frits menambahkan, “Sebaiknya hal ini dituangkan dalam berita acara dari dewan, sehingga semua pihak terikat dalam perjanjian dan menghindari wanprestasi.”
Moszes Breemer, perwakilan ahli waris, menyampaikan harapannya kepada anggota dewan:
“Karena anggota dewan sudah turun langsung, kami berharap masalah ini segera selesai. Kami juga khawatir jika di kemudian hari ada pihak dari Negeri Halong yang mengklaim tanah ini.”
Breemer menekankan pentingnya surat resmi dari dewan sebagai jaminan kepastian hukum.
Zet Pormes dari Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan komitmen dewan untuk menyelesaikan masalah ini:
“Kita belum punya perda yang menetapkan batas antar negeri dan desa. Karena itu, kita berpatokan pada dusun dati. Jika Pemerintah Negeri Hative Kecil mengakui bahwa Dusun Sapuan adalah dati mereka dan milik keluarga Muriani, maka mereka berhak mengeluarkan SKT.”
Pormes juga menambahkan bahwa dewan akan membuat berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak terkait, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi komplain di kemudian hari.
Dengan turun langsungnya Komisi I DPRD Kota Ambon ke lokasi sengketa, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. Langkah selanjutnya adalah penyusunan berita acara yang akan ditandatangani oleh semua pihak terkait, serta penerbitan surat keterangan dari Raja Negeri Hative Kecil kepada keluarga Muriani.
(Tasya)






