Sengketa Tanah Dati Hatiwe Kecil-Halong: DPRD Ambon Turun Tangan!  

Jb. Com, Ambon – Polemik berkepanjangan terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) antara Hati Kecil dan Negeri Halong memasuki babak baru. Komisi I DPRD Kota Ambon turun tangan menengahi sengketa tanah dati yang tak kunjung usai ini.

Usai rapat dengan Komisi I DPRD Kota Ambon pada Rabu (17/9/2025), Joki Pesolima dan Mozes Breemer menjelaskan duduk perkara sengketa tersebut. Menurut mereka, Hatiwe Kecil sebenarnya sudah siap menerbitkan Surat Keterangan Dusun (SKD), namun terganjal penerbitan SKT.

“Sesuai aturan pertanahan, administrasi SKT seharusnya dari Halong karena sesuai petuanan Halong. Tapi, Hatiwe Kecil bersikeras bahwa mereka adalah Dusun Dati, sesuai Rehser Dati 1814,” ungkap Pesolima.

Pembicaraan dengan tokoh adat mengarah pada pemberian wewenang penerbitan SKT kepada Hatiwe Kecil. Namun, Halong enggan mengeluarkan SKT karena trauma pernah menerbitkan sertifikat tanah sapuan pada masa Raja Saimima

“Kami sudah berulang kali bersurat dan mendatangi Negeri Halong. Respon Ibu Raja Halong adalah mengakui bahwa itu wilayah Hatiwe Kecil, sehingga Hatiwe Kecil yang berhak mengeluarkan SKT,” timpal Breemer.

Sementara itu, Pak Ivan dari Pertanahan berpendapat bahwa itu adalah kewenangan Halong. Namun, ada juga pihak di Pertanahan yang menyatakan bahwa sengketa batas wilayah adalah hal biasa di Ambon.

Untuk menyelesaikan masalah ini, DPRD Kota Ambon menjadwalkan rapat lapangan dan kunjungan ke Ahli waris Hatiwe dan Halong pada Kamis (18/9/2025). Tim yang terdiri dari anggota DPR dan DPRD akan menentukan lokasi Dusun Sapuan, apakah masuk teritorial Hatiwe atau Halong.

“Jika masuk Halong, maka Halong yang harus keluarkan SKT. Jika masuk Hatiwe Kecil, maka Raja Hatiwe yang berhak. Tujuannya agar jelas di lapangan,” tegas Pesolima.

Pesolima menambahkan, pihaknya mencurigai ada pihak-pihak yang sengaja memperkeruh suasana. Menurut pantauannya, secara teritorial administrasi, tanah tersebut masuk wilayah Halong. Bahkan, 12 hektare sudah disertifikatkan oleh mantan Raja Saimima di Halong, meski diduga dengan SKT palsu.

“Sekarang, tinggal 9 hektare yang harus diamankan. Kami akan bersurat agar semua pihak dipanggil ke DPR, lalu Komisi I DPRD segera mengambil langkah. Dengan demikian, semua bisa diselesaikan dengan terang dan benar,” pungkasnya.

DPRD Kota Ambon berharap, dengan turun tangannya lembaga legislatif, sengketa tanah dati antara Hatiwe Kecil dan Halong dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. (Tasya)

Pos terkait