Jb. Com, Ambon – DPRD Kota Ambon menerima audiensi dari LSM Komando terkait isu lingkungan dan pertambangan batuan di Kota Ambon. Pertemuan yang berlangsung konstruktif ini menghasilkan sejumlah poin penting terkait pengawasan, perizinan, dan sanksi bagi pelaku usaha.
Wakil pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada LSM Komando atas penyampaian aspirasi yang elegan dan sesuai aturan. “Kami berterima kasih karena masih ada LSM yang peduli terhadap lingkungan dan menjadi mata serta telinga masyarakat Kota Ambon,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, DPRD menjelaskan bahwa tambang batuan di bawah 15 hektare wajib mengurus UPL-UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), bukan AMDAL. Seluruh perusahaan tambang batuan yang beroperasi di Ambon saat ini telah memiliki izin lingkungan berupa UPL-UKL.
DPRD Kota Ambon telah melakukan pengawasan intensif terhadap pertambangan batuan, bahkan sebelum isu ini menjadi perhatian publik. Kunjungan lapangan ke wilayah Teluk Ambon dan Baguala serta rapat dengar pendapat telah dilakukan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan perusahaan.
Namun, DPRD mengakui bahwa kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi Maluku. Saat ini, tidak ada satupun perusahaan di Kota Ambon yang memiliki IUP Operasional (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi). DPRD terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mendorong percepatan penerbitan izin bagi investor yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
DPRD menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi lingkungan berada di Pemerintah Provinsi Maluku. Terkait kasus Prima Jaya di Poka, DPRD telah memfasilitasi rapat dan proses penindakan telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
DPRD Kota Ambon berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang nyaman dan memberikan karpet merah bagi investor yang ingin berinvestasi di Kota Ambon. Hal ini penting mengingat kondisi keuangan daerah yang terbatas.
DPRD juga tengah membahas Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) untuk mengakomodir kepentingan pelaku usaha dan masyarakat Kota Ambon. Pajak dan retribusi dari investasi akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, penerangan jalan, dan fasilitas publik lainnya.
Dengan demikian, DPRD Kota Ambon berupaya menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan, demi kesejahteraan masyarakat Kota Ambon. (Tasya)






