Jb. Com, Ambon – Yayasan Arika Mahina bersama International Organization for Migration (IOM) menggandeng Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar sosialisasi soal bahaya kejahatan transnasional, seperti perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Acara ini berlangsung di SDN 1 Rumahtiga, Ambon, Jumat (29/8), dan dihadiri sekitar 100 warga.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan IOM di Ambon Ella Bakarbessy, Direktur Yayasan Arika Mahina, Ruth Saiya, dan Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Refly C Rangkuman.
Direktur Yayasan Arika Mahina, Ruth Saiya, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat soal kejahatan lintas negara yang kerap mengintai lewat modus migrasi.
“Kejahatan ini bisa menimpa siapa saja dan terjadi di mana saja. Jalur laut dan pesisir sering jadi pintu masuk aktivitas ilegal tersebut,” kata Ruth.
Menurut Ruth, tanda-tanda perdagangan orang antara lain tidak ada kontrak kerja yang jelas, tidak diberi akses pelayanan kesehatan, gaji tidak sesuai perjanjian, dan pembatasan komunikasi.

“Pengurusan dokumen harus dilakukan sendiri, jangan diwakilkan. Pastikan paspor berlaku minimal 6 bulan sebelum berangkat dan jangan sampai melebihi durasi izin tinggal di negara tujuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika masyarakat menemukan tanda-tanda perdagangan orang atau penyelundupan manusia, segera lapor ke:
Call Center Kota Ambon: 112
Ketua RT/RW atau pemerintah desa
Polisi atau Bhabinkamtibmas
Kantor Imigrasi, Disnaker, Dinsos
LSM atau organisasi masyarakat sipil terpercaya
Sementara itu, Sekretaris Negeri Rumahtiga, Leo Limba, yang hadir mewakili Penjabat Negeri, mengapresiasi kegiatan ini. Ia berharap sosialisasi ini dapat membuka pemahaman warga tentang pentingnya edukasi bahaya perdagangan orang.
“Ini langkah penting agar warga tidak mudah terjebak bujuk rayu tawaran kerja yang tidak jelas,” ujarnya. (JB-01)






