Jb. Com, Ambon, 22 Juli 2025 — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku secara tegas membantah informasi yang beredar di salah satu situs daring, JejakKasus45.com, terkait masuknya 100 ton narkoba ke wilayah Maluku. Berita bertajuk “Negara Sedang Tidak Baik-Baik Saja: 100 Ton Narkoba Tembus Maluku, KNPI Maluku Teriak” dinilai sebagai informasi palsu (hoaks) yang tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Deni Darmapala, SH, SIK, MH, menyatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait, seperti Lantamal IX Ambon dan Bea Cukai Kanwil Maluku, telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak yang bersangkutan, yakni Jovandri A. Kalaimena, Koordinator JejakKasus45 wilayah Maluku.
“Kami mendatangi yang bersangkutan dengan cara baik-baik dan meminta agar berita tersebut diturunkan, karena jelas tidak sesuai dengan fakta,” ujar Brigjen Deni dalam keterangannya kepada wartawan.
Namun, permintaan tersebut tidak direspons dengan itikad baik. Jovandri diduga menolak mencabut berita jika tidak dipenuhi sejumlah “syarat tertentu”. Bahkan, dalam pembicaraan empat mata dengan salah satu petugas BNNP, Jovandri diduga kuat meminta sejumlah uang agar berita tersebut dapat diturunkan, tindakan yang kemudian dianggap sebagai upaya pemerasan terhadap institusi negara.
Dalam pengakuannya, Jovandri menyebut bahwa sebagian uang yang diminta akan diberikan kepada Fadel Rumakat, narasumber dalam berita tersebut, yang disebut tengah mengalami tunggakan pembayaran sepeda motor.
BNNP kemudian membawa Jovandri ke kantor guna dimintai klarifikasi lanjutan. Ia diminta menghubungi Fadel untuk membuat video klarifikasi. Namun, respons dari Fadel justru menunjukkan sikap yang dinilai tidak serius. Dalam rekaman pembicaraan yang dilakukan secara terbuka, Fadel terdengar mengatakan:
“Bilang dong urus katong hal-hal saja, nanti beta biking video itu, tunggu beta makan dolo,”
“Sudah, bilang dong ingat katong pung uang kopi saja, nanti beta biking video itu.”
Menanggapi hal tersebut, Brigjen Deni menyatakan bahwa tindakan ini diduga telah memenuhi unsur pidana, antara lain:
Pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP,
Penyebaran berita bohong atau hoaks, berdasarkan UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat (1),
Pencemaran nama baik terhadap institusi negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika unsur pidana terpenuhi, kami akan menempuh jalur hukum demi menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
BNNP Maluku mengimbau seluruh insan pers untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan bekerja secara profesional. “Pers adalah mitra strategis dalam menjaga ketertiban dan membangun kesadaran publik. Namun, penyebaran informasi harus berdasarkan fakta, bukan spekulasi apalagi rekayasa,” tutup Brigjen Deni. (JB-01)

