DPRD Ambon Fokus Benahi Pengelolaan Sampah, Revisi Perwali hingga Retribusi Jadi Sorotan

Jb. Com, Ambon – DPRD Kota Ambon melalui Panitia Kerja (Panja) Pengelolaan Sampah tengah menggenjot upaya pembenahan sistem pengelolaan dan retribusi sampah rumah tangga. Langkah ini mencakup revisi regulasi, peningkatan fasilitas pendukung, serta optimalisasi pemungutan retribusi yang dinilai masih belum maksimal.

Ketua Panja DPRD Ambon, Zeth Pormes, menyampaikan hal ini usai rapat internal bersama camat, lurah, dan raja se-Kota Ambon di Gedung DPRD, Senin (21/7/2025).

“Kita dorong revisi Perwali Nomor 12 dan 13 Tahun 2023 agar selaras dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Regulasi ini harus lebih kuat secara hukum,” kata Zeth kepada wartawan.

Zeth juga menyoroti lemahnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti minimnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS), armada pengangkut, dan unit pengolahan seperti Tempat Olah Sampah (TOS). Menurutnya, pemungutan retribusi harus sebanding dengan pelayanan yang diberikan.

“Kalau masyarakat disuruh bayar, maka pemerintah juga harus siapkan fasilitas yang memadai,” tegasnya.

Salah satu persoalan utama adalah kebijakan PLN yang tidak lagi menggabungkan iuran sampah dalam tagihan listrik prabayar. Hal ini menyebabkan turunnya pemasukan dari sektor retribusi sampah ke kas daerah.

Untuk itu, Panja tengah merumuskan sistem alternatif, termasuk kemungkinan melibatkan RT/RW dalam penagihan. Namun, semua itu harus mengacu pada aturan yang berlaku.

“Kalau tidak tertagih, bagaimana bisa mendukung PAD? Sistem baru ini penting untuk menjamin pengelolaan sampah tetap jalan,” ujar Zeth.

Perbaikan sistem ini juga menjadi bagian dari target Ambon sebagai kota bersih dan nyaman sesuai RPJMD dan 17 program prioritas Wali Kota. DPRD menargetkan revisi regulasi dan sistem selesai sebelum pembahasan APBD 2026.

Terkait dugaan pungli oleh pihak ketiga di Desa Waiheru, Zeth menegaskan Panja akan memanggil pihak terkait, termasuk Asosiasi Petani Lada Indonesia (APLI) untuk klarifikasi.

“Kalau kerjasama mereka tidak punya dasar hukum atau kewenangan yang jelas, maka itu jadi masalah,” tutupnya.

DPRD Kota Ambon memastikan akan terus memperkuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dan menjamin keberlanjutan lingkungan hidup di ibu kota Provinsi Maluku tersebut. (JB-02)

 

Pos terkait