Polda Maluku Tangkap Pemuda Pembawa 60 Gram Sabu di Ambon

Jb. Com, Ambon – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap seorang pemuda berinisial BMT alias Atus (25) yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 60 gram. Penangkapan dilakukan saat pelaku mengambil paket narkotika di kantor jasa pengiriman di Jalan Ay. Patty, Kota Ambon, Senin (7/7/2025).

“Pelaku ditangkap saat mengambil paketan berisi narkoba. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 60 gram sabu-sabu,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, Jumat (18/7/2025).

Penangkapan BMT bermula dari informasi yang diterima polisi tentang adanya pengiriman sabu ke Ambon melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi pengambilan barang.

Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Heri Budianto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BMT diminta oleh seseorang berinisial SW untuk mengambil paket tersebut.

“Pelaku tahu bahwa paket itu berisi sabu-sabu. Ia juga dijanjikan akan diberi sabu jika berhasil menyerahkannya,” kata Heri.

Saat ini polisi masih mendalami peran SW yang disebut sebagai penghubung dan sedang dalam pengejaran. Polisi juga menduga ada kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba antardaerah.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, BMT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” tegas Rositah.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pengedar narkoba yang masuk ke wilayah Maluku. (JB-01)

 

Tinggalkan Balasan