Komisi I DPRD Ambon Dorong Penyelesaian Hak Buruh Outsourcing PLN

Jb. Com , Ambon — Komitmen DPRD Kota Ambon dalam memperjuangkan keadilan bagi para pekerja outsourcing kembali ditegaskan. Kali ini, Komisi I DPRD menyoroti nasib para tenaga pengamanan (security) yang bekerja di bawah naungan PT Almira Lintang Pratama—perusahaan penyedia jasa pengamanan untuk PLN—yang hak-haknya belum sepenuhnya dibayarkan.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (25/6), sejumlah mantan pekerja yang tergabung dalam Asosiasi Pekerja Buruh menyuarakan aspirasi mereka. Mereka meminta agar PT Almira segera melunasi sisa hak-hak ketenagakerjaan pascaberakhirnya kontrak kerja, termasuk pesangon yang hingga kini belum diterima sepenuhnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, yang ditemui usai rapat, menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut berkaitan erat dengan persoalan internal perusahaan. Salah satu penyebab utama adalah dugaan penggelapan dana perusahaan oleh anggota dewan direksi PT Almira, yang kini tengah menjalani proses hukum di pengadilan Makassar.

“Sekitar 50 persen hak para pekerja memang sudah dibayarkan. Namun, sisa pembayarannya terhambat akibat kasus tersebut. Kami mencoba mencari jalan tengah agar tidak harus diselesaikan melalui jalur hukum industrial yang panjang dan melelahkan,” ungkap Pormes.

Sebagai solusi, DPRD mendorong pembayaran dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan saat ini. DPRD juga meminta Dinas Tenaga Kerja serta asosiasi buruh untuk terus mendampingi proses ini, guna memastikan hak pekerja tetap dihormati.

“Yang penting hak buruh terpenuhi. Jangan sampai mereka jadi korban dua kali. Kami ingin penyelesaiannya realistis tapi tetap adil,” tambahnya.

Lebih jauh, Komisi I menekankan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan outsourcing di Kota Ambon. Pormes bahkan menyarankan agar perusahaan-perusahaan sejenis wajib memiliki kantor di Ambon agar lebih mudah dipantau. Ia juga mendesak agar kontrak kerja ke depan lebih transparan dan sesuai regulasi, termasuk menjamin kepesertaan pekerja dalam program BPJS.

Sementara itu, Manajer SDM PT Almira Lintang Pratama, Adnan, mengonfirmasi bahwa perusahaannya telah membuka ruang dialog dengan para mantan karyawan. “Hari ini kami sudah bersepakat, enam orang pekerja ini akan kami undang ke kantor cabang untuk membahas mekanisme penyelesaian. Hak mereka tetap kami akomodir,” ujarnya.

Adnan menegaskan, proses hukum atas kasus penggelapan yang terjadi masih berlangsung di pengadilan. “Kami belum bisa buka nominal kerugiannya karena menunggu putusan inkrah. Tapi yang pasti, kami tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kami kepada para pekerja,” ujarnya lagi.

Adnan juga menyampaikan bahwa sebelumnya, hak 24 mantan karyawan lainnya telah diselesaikan. “Enam orang ini akan segera kami tindak lanjuti dalam waktu dekat,” tutupnya.

Melalui fasilitasi DPRD Kota Ambon, harapannya persoalan ini tidak perlu sampai berlarut-larut dalam ranah hukum industrial. Skema damai yang dirumuskan bersama diharapkan bisa menjadi jalan keluar terbaik, demi keadilan bagi para pekerja, dan keberlangsungan usaha perusahaan di tengah dinamika ekonomi saat ini. (JB-01)

Pos terkait