Jb. Com , Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menerbitkan kebijakan baru terkait prosedur perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu pada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, aturan ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 29 Mei 2025.
Dalam kebijakan terbaru ini, seluruh WNA yang berada di Indonesia diwajibkan untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara langsung di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sebelumnya, WNA terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
Aturan tersebut juga diberlakukan untuk WNA pemegang Visa on Arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya damage control atau pengendalian risiko, guna meminimalisasi penyalahgunaan izin tinggal serta menjaga ketertiban administrasi keimigrasian.
“Penyesuaian prosedur ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh. Kami menemukan masih tingginya angka penyalahgunaan izin tinggal dan banyak penjamin yang tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik,” ujar Yuldi dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Yuldi menambahkan, selama operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi menemukan 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, ditemukan pula 215 perusahaan fiktif atau bermasalah yang izin usahanya telah dicabut oleh BKPM.
Data statistik juga menunjukkan peningkatan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA. Pada periode Januari hingga April 2025, jumlahnya tercatat sebanyak 2.201 WNA—naik 36,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 1.610 WNA.
Yuldi menegaskan bahwa penjamin bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya selama berada di wilayah Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang juga mewajibkan penjamin melaporkan setiap perubahan status sipil, keimigrasian, dan alamat WNA.
Bagi WNA yang termasuk dalam kategori rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, dan mereka yang sedang dalam kondisi mendesak, seluruh proses pengajuan izin tinggal tetap dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi (walk-in) dengan bantuan petugas.
Yuldi juga mengimbau agar para WNA memberikan keterangan yang benar saat menjalani proses wawancara untuk menghindari kendala hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
“Dengan diterapkannya aturan ini, kami ingin memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Agus. (JB-01)






