RI-Kamboja Sepakat Perkuat Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang

Jb. Com,  Bali – Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Kamboja menyepakati kerja sama bilateral dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kesepakatan itu ditegaskan dalam pertemuan bilateral kedua antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Otoritas Imigrasi Kamboja yang berlangsung di Bali, Senin, 19 Mei 2025.

Pertemuan ini dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, serta Dirjen Imigrasi Kamboja Sok Veasna. Kedua negara menandatangani Letter of Intent (LoI) yang memuat kesepakatan kerja sama di bidang pertukaran informasi, bantuan teknis, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia.

“Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara dan mengintensifkan pertukaran informasi serta sharing best practices penyelesaian masalah WNI di Kamboja,” ujar Yuldi dalam keterangan resminya.

Peningkatan jumlah WNI yang ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir turut memunculkan berbagai kasus pekerja migran nonprosedural, terutama yang terjebak dalam praktik perjudian dan penipuan daring (online scamming). Kondisi ini mendorong perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dan terkoordinasi lintas negara.

Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Imigrasi telah menerapkan langkah-langkah pencegahan dari hulu, seperti penundaan penerbitan paspor dan keberangkatan bagi calon pekerja migran yang tidak memenuhi prosedur. Sepanjang Januari hingga April 2025, sebanyak 5.000 calon PMI nonprosedural dicegah keberangkatannya, sementara 303 permohonan paspor ditolak atau ditunda.

Selain langkah represif, Imigrasi juga menginisiasi pendekatan edukatif melalui program Desa Binaan Imigrasi. Hingga saat ini terdapat 185 desa binaan yang menjadi sasaran kampanye kesadaran akan pentingnya migrasi aman dan prosedural.

“Kami ingin membangun kesadaran masyarakat untuk tidak tergoda tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas. Edukasi ini penting agar mereka tidak terjebak dalam praktik perdagangan orang,” kata Agus.

Kesepakatan RI-Kamboja ini diharapkan menjadi pijakan baru dalam penguatan koordinasi bilateral di bidang keimigrasian, khususnya dalam menghadapi tantangan transnasional seperti TPPO dan migrasi ilegal. Pemerintah Indonesia juga membuka peluang penempatan atase imigrasi di Kamboja untuk mempererat komunikasi antar instansi. (JB-01)

 

 

 

 

Pos terkait