Pastikan Keamanan dan Kepatuhan, Petugas Sisir Hotel dan Penginapan Terkait Keberadaan Orang Asing
Jb. Com, Ambon – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar operasi pengawasan dan pengamanan orang asing di sejumlah hotel dan penginapan di Kota Ambon, pada (2/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian serta menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Operasi ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), yang menyisir beberapa lokasi strategis yang diduga menjadi tempat tinggal sementara warga negara asing (WNA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Reden Indra Iskandarsyah menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kita memiliki dokumen lengkap dan tidak menyalahgunakan izin tinggalnya,” ujar Iskandarsyah
Sementara itu Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Doni Alfisyahrin menambahkan bahwa pengawasan terhadap orang asing menjadi tugas bersama dalam menjaga kedaulatan negara.
“Kami terus memperkuat koordinasi antar-instansi guna menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan responsif terhadap setiap potensi pelanggaran,” katanya.
Ia menambahkan, dari hasil pengawasan, beberapa orang asing dimintai klarifikasi terkait kelengkapan dokumen dan tujuan keberadaan mereka. Hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran serius, namun pengawasan akan terus dilakukan secara berkala.
“Langkah ini bukan hanya represif, tapi juga preventif. Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa seluruh aktivitas orang asing berada dalam koridor hukum,” pungkasnya. (JB-01)






