“Kami menolak dengan tegas pemasangan pal di tengah-tengah hutan adat kami.”
Jb. Com, Ambon – Seruan ini menggema dari hati Raja Hatumete, Benhard Lilihata seorang pemimpin adat yang kini berada di garis depan perjuangan mempertahankan tanah dan hutan adat dari batasan yang ditetapkan oleh negara.
Wawancara singkat yang dipandu Pdt Rudy Rahabeat, Raja Hatumete, Benhard Lilihata mengungkap bagaimana hak-hak masyarakat adat di Pulau Seram, khususnya di Kecamatan Tehoru dan Telutih, semakin terhimpit oleh kebijakan yang tak berpihak kepada mereka.
Hutan Adat di Ambang Ancaman
Lilihata mengatakan, di kawasan ini, hutan bukan sekadar wilayah hijau yang membentang luas. Hutan adalah nyawa, warisan leluhur, dan ruang hidup masyarakat adat. Namun, keberadaan taman nasional seperti Manusela dan pemasangan pal hutan produksi konversi (HPK) telah menimbulkan keresahan.
“Taman Manusela itu sebenarnya bagian dari hutan adat, ada situs-situs bersejarah, ada tempat-tempat keramat. Masyarakat kami hidup dari hutan dan alam, tapi sekarang kami dibatasi,” ungkap Raja Hatumete dengan nada penuh keprihatinan.
Menurutnya, pemasangan pal HPK semakin memperparah kondisi. “Pal itu berdiri di tengah-tengah dusun dan kebun masyarakat. Kami menolak, tapi belum ada kepastian dari pihak berwenang. Apakah ini sudah ada ketetapan hukum? Kami tidak tahu,” lanjutnya.
Kecurigaan terhadap Kepentingan Perusahaan
Di balik pemasangan pal ini, muncul kekhawatiran besar di kalangan masyarakat adat. Mereka curiga bahwa wilayah yang seharusnya menjadi hak mereka bisa saja dialihkan untuk kepentingan perusahaan atau kepentingan lain yang tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat adat.
“Jangan sampai hutan yang sudah dipasangi pal ini dikonversi untuk kepentingan perusahaan. Apa artinya perusahaan kalau pada akhirnya hanya membawa penderitaan bagi masyarakat adat?” kata beliau dengan nada tegas.
Bagi kami masyarakat adat, hutan adalah sumber kehidupan yang telah diwariskan turun-temurun. Selama berabad-abad, masyarakat adat telah hidup berdampingan dengan hutan tanpa merusaknya. Namun, batasan-batasan hukum yang baru justru berpotensi mengancam keseimbangan itu.
Masyarakat Adat Melawan
Masyarakat adat menolak diam. Kami menuntut kejelasan status tanah dan hutan adat kami. Kami menegaskan bahwa hak kami bukan hanya dibatasi, tetapi telah dirampas.
“Kami tidak miskin, kami hidup dengan hutan dalam kebersamaan. Tapi sekarang hak kami seolah diambil. Kami menolak dengan tegas pemasangan pal ini!” ujar Raja Hatumete.
Perlawanan ini bukan sekadar upaya menjaga lahan, tetapi mempertahankan identitas, budaya, dan keberlangsungan hidup generasi mendatang. Jika suara masyarakat adat terus diabaikan, maka bukan hanya hutan yang hilang, tetapi juga warisan leluhur dan kebijaksanaan lokal yang telah terjaga selama ratusan tahun.
Pertanyaannya kini, akankah kami didengar? Ataukah suara kami akan kembali tenggelam di balik kepentingan yang lebih besar?
(JB-01)






