Jb. Com, Ambon, 18 Maret 2025 – Lagu “Langkah Baru” seolah menjadi pengiring semangat saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk meresmikan pengangkatan Body W.R. Mailuhu, SE, sebagai anggota DPRD Kota Ambon masa jabatan 2024-2029. Ia resmi menggantikan Irene Mauren Russel melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), mewakili Daerah Pemilihan Sirimau 1 dari Partai NasDem.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mourits Tamaela, yang juga mengambil sumpah dan janji jabatan Body Mailuhu. Acara berlangsung khidmat dengan kehadiran Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Elly Toisutta, Sekretaris Kota Ambon, jajaran Forkopimda, serta anggota DPRD Kota Ambon dan para undangan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa DPRD merupakan pilar penting dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menempatkan DPRD dan pemerintah daerah pada posisi sejajar sebagai penyelenggara pemerintahan.
“DPRD dan pemerintah daerah memiliki kedudukan sejajar dalam prinsip negara kesatuan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan aspirasi masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Wattimena.
Wattimena juga mengungkapkan harapannya, bahwa dengan lengkapnya anggota DPRD menjadi 35 orang, sinergi yang telah terbangun selama ini akan semakin kokoh. Ia menekankan pentingnya kerja sama yang solid dalam menindaklanjuti aspirasi rakyat.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga idealisme, baik sebagai anggota DPRD maupun pemerintah daerah, demi kemajuan Kota Ambon,” tambahnya.
Pelantikan Body W.R. Mailuhu didasarkan pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 88 Tahun 2025 tentang pengangkatan anggota DPRD Kota Ambon masa jabatan 2024-2029. Keputusan ini melengkapi SK Gubernur Maluku Nomor 1660 Tahun 2024, yang sebelumnya mengesahkan 34 anggota DPRD lainnya. Kini, dengan dilantiknya Body Mailuhu, DPRD Kota Ambon resmi berkekuatan penuh 35 anggota.
Proses PAW tersebut juga mengacu pada Keputusan KPU Kota Ambon Nomor 164 tanggal 17 Maret 2024 dan Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 5/KPTS/DPP/NasDem/I/2025 tertanggal 22 Januari 2025.
Ketua DPRD Mourits Tamaela dalam arahannya mengajak semua pihak untuk melangkah bersama, menyatukan visi, dan memperkuat peran legislatif dalam melayani rakyat.
Pelantikan ini ibarat “Langkah Baru”, sebuah harapan baru yang akan membawa energi segar bagi pembangunan Kota Ambon. Dengan kehadiran Body W.R. Mailuhu, masyarakat Sirimau 1 dan Kota Ambon secara luas berharap suara mereka akan semakin didengar dan diperjuangkan.
Acara ditutup dengan suasana penuh kekeluargaan. Senyum dan jabat tangan mengiringi komitmen para pemimpin kota ini untuk terus berkarya, membangun Ambon yang lebih baik, harmonis, dan sejahtera.
“Kita semua adalah bagian dari langkah besar menuju Ambon Manise yang lebih maju,” ujar Body W.R. Mailuhu usai resmi dilantik.






