Tiga OPD Ambon Dicanangkan Sebagai Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Jejak berita.Com, Ambon– Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), secara resmi dicanangkan sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pencanangan ini berlangsung pada Senin (19/8/2024) di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon.

Acara pencanangan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, didampingi oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse. Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh masing-masing kepala OPD yang dilakukan di halaman parkir Balai Kota Ambon, sebagai simbol komitmen terhadap pembangunan zona integritas.

Dalam arahannya, Pj. Wali Kota Ambon menyampaikan bahwa pembangunan zona integritas merupakan bagian dari pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2024 serta Road Map Reformasi Birokrasi fase ketiga tahun 2020-2024. “Pembangunan zona integritas ini diarahkan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel, dan memberikan pelayanan publik yang prima,” tegas Kaya.

Kaya juga menjelaskan bahwa pencanangan ini mencakup enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penguatan tata laksana, akuntabilitas kinerja, pengawasan, pelayanan publik, dan penataan manajemen sumber daya manusia. Ia mengakui bahwa proses pembangunan zona integritas tidak dapat dilakukan secara sekaligus, tetapi harus dilakukan secara bertahap.

“Untuk Kota Ambon, dengan pencanangan hari ini, sudah ada lima OPD yang dicanangkan sebagai zona integritas menuju WBK dan WBBM. Pada tahun 2022, dua OPD telah dicanangkan, yakni DPM-PTSP dan BPPRD, dan hari ini bertambah tiga OPD lagi,” tambah Kaya.

Ia berharap, dengan pencanangan ini, semua OPD yang telah ditetapkan dapat menunjukkan tindakan nyata dalam mengimplementasikan zona integritas di bidang kerja masing-masing, sehingga tercipta birokrasi yang bebas dari korupsi dan melayani masyarakat dengan baik.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Kota Ambon, Rina Purmiasa, menjelaskan bahwa pembangunan zona integritas ini didasarkan pada Permenpan Nomor 90 Tahun 2021, yang bertujuan untuk diterapkan di seluruh instansi pemerintah. Purmiasa juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi berdasarkan indikator dalam enam area perubahan, sehingga semua OPD terkait pelayanan publik di Pemkot Ambon dapat mencapai status WBK dan WBBM.

Dengan adanya komitmen ini, diharapkan Pemkot Ambon dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan profesional, demi kesejahteraan masyarakat Kota Ambon. (JB-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *