JB. Com, Ambon – Warga Binaan (WB) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambon di Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Ambon, menjadi sasaran program baru yang menarik perhatian. Dalam program “Jemput Bola” yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Ambon.
pada hari ini (01/02/2024), WB di LAPAS Ambon akan mendapatkan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kehadiran Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam kegiatan tersebut memberikan sinyal kuat bahwa program ini merupakan upaya nyata dari Pemerintah Kota Ambon untuk memberdayakan dan memberikan bantuan kepada WB, sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Proses perekaman dan pencetakan e-KTP dilakukan secara mobile oleh Disdukcapil di berbagai tempat di kota Ambon, termasuk LAPAS Ambon, dengan metode “jemput bola”. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap warga di Ambon memiliki identitas resmi dan lengkap serta administrasi kependudukan yang diperlukan.
Wattimena menyampaikan bahwa kegiatan ini dijalankan setelah berkoordinasi dengan pihak LAPAS, mengingat masih ada WB di dalamnya yang belum memiliki e-KTP. Langkah ini dilakukan agar mereka dapat memperoleh hak-hak mereka sebagai warga negara dengan lengkap.
Tidak hanya melayani WB yang tercatat sebagai warga Ambon, Disdukcapil juga menerima warga dari kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku. Bahkan, bagi mereka yang telah melakukan perekaman e-KTP namun mengalami kehilangan data, pencetakan ulang dapat dilakukan secara mudah karena data basenya sudah terintegrasi secara nasional.
Selain program perekaman dan pencetakan e-KTP, Pemerintah Kota Ambon juga berkomitmen untuk membantu WB LAPAS dalam bidang-bidang lainnya, sejalan dengan identifikasi yang dilakukan oleh pihak LAPAS. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian yang diberikan tidak hanya terbatas pada penerbitan e-KTP, tetapi juga pada aspek lain yang dapat memberikan manfaat bagi WB di LAPAS Ambon.
Dengan diluncurkannya program “Jemput Bola” inovatif ini, diharapkan WB di LAPAS Ambon dapat merasakan manfaat positif dari adanya identitas resmi sebagai warga negara. Ini juga menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap warga negara di kota Ambon memiliki hak-hak yang sama dan mendapatkan perlindungan serta pengakuan yang mereka butuhkan. (JB-02).