Menyamakan Persepsi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Ambon Gelar Rakor Dan Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing Laut dan Darat

JB. Com, Ambon – Dalam rangka membangun koordinasi antar instansi dalam menyamakan persepsi terkait pengawasan terhadap orang asing, baik di laut maupun darat, kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon menggelar Rapat Koordinasi dan Pembahasan Tim Pengawas Orang Asing Laut dan Darat, yang berlangsung di Amaris Hotel Ambon, pada Jumat (23/02/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Maluku, Jayanta Surbakti, PJ. Walikota Ambon yang diwakili Asisten III Administrasi Umum, Robby Sapulette, Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely, Bakamla, S. Picauly dan seluruh peserta Rapat Koordinasi dan Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing Laut dan Darat.

Dalam sambutannya Devisa Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku, Jayanta Surbakti mengatakan, Provinsi Maluku memiliki laut yang sangat luas, dan itu menjadi titik terberat, kami dari Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku memiliki perbatasan laut dengan 2 negara yaitu Australia dan Timur Leste.

Menurutnya, hanya ada dua kantor Imigrasi dengan personil yang terbatas, “Untuk kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon membawahi lima kabupaten dan satu kota, selebihnya di tangani kantor Imigrasi Tual,” Jelasnya.

Ia menambahkan, bersama dengan Bea Cukai, Bakamla dan Kepolisian sangat kami harapkan ada sinergitas dan kolaborasi dalam memberikan pengawasan terhadap orang asing di laut maupun darat.

“Sesuai dengan zona eksklusif kita 12 mil dari bibir pantai, juga ada zona tambahan 24 mil. Pada zona tambahan ini Imigrasi dan Bea Cukai dapat melakukan kewenangannya apabila ada pelanggaran Keimigrasian atau kepabeanan,” Tuturnya.

Oleh karenanya, kedepannya kami butuh kapal untuk kantor Imigrasi Tual, dan kami telah mengajukan kapal untuk tahun 2025, Imigrasi Tual diminta untuk melakukan studi banding di Bakamla atau di Bea Cukai terkait manajemennya, sampai dengan operasional kapal dan termasuk kru-nya.

Ia menegaskan, Imigrasi ingin memiliki pos di daerah-daerah perbatasan, ini menandakan negara hadir dalam memberikan pengawasan terhadap orang asing, dan hal ini telah kami ajukan ke pusat.

Sementara itu, PJ. Walikota Ambon yang diwakili Asisten III Administrasi Umum Robby Sapulette dalam sambutannya mengatakan, di era globalisasi ini, perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang menuntut kemudahan pergerakan tidak hanya pada barang dan modal, akan tetapi juga bagi pergerakan manusia. Hal ini selanjutnya berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar negara atau, akan tetapi juga bertumpu pada hubungan antar masyarakat.

Untuk itu, kemampuan Pemerintah dalam melakukan rekayasa kondisi yang mendukung hubungan antar masyarakat yaitu pemberian kemudahan perlintasan manusia menjadi sangat penting demi tercapainya peningkatan perekonomian bangsa.

Akan tetapi, kita tidak boleh terus menutup diri dari tren pemberian kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan kita akan dampak-dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya.

Untuk itu, Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) baik di pusat maupun di daerah.

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing diharapkan dapat meningkatkan sinergitas di antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut. Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing instansi, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.

Saya berharap agar di masa yang akan datang Tim Pengawasan Orang Asing dapat juga berkolaborasi dengan pihak-pihak lain, yang juga memiliki perhatian besar terhadap pengawasan orang asing, guna mendukung kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing ini. (JB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *