Polisi Tahan 5 Tersangka Pencabulan Dan Persetubuhan

Polresta Ambon612 Dilihat

Jb.Com, Ambon – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, menahan lima tersangka kasus Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak.
Kelima tersangka masing-masing SL (19), Du alias Emon (20), CFA alias Acel (19), MS alias Acel (18) dan DH alias Epin (19). Kelima tersangka ini merupakan warga di kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay Menjelaskan, tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar Pukul 01;00 Wit di dalam Pantai Natsepa Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah dan berlanjut sampai di rumah kebun dan rumah kosong yang baru dibangun milik orang tua tersangka CFA yang dilakukan oleh Tersangka SL bersama dengan temannya DU, CFA, MS dan DH.

“Jadi saat itu tersangka SL Dan DU menjemput dan membawa korban ke dalam Pantai Natsepa dan kemudian disana tersangka SL menyetubuhi korban lalu setelah selesai tersangka SL dan DU keluar dari dalam pantai Natsepa dan bertemu tersangka CFA, DH dan MS kemudian para tersangka membawa korban ke rumah kebun milik warga dan di rumah kebun milik warga tersebut tersangka DU dan DH mencabuli maupun menyetubuhi korban,” beber kasi humas.

Setelah melancarkan aksinya karena korban merasa lapar para tersangka kemudian membawa korban ke rumah kosong yang baru di bangun milik orang tua tersangka CFA dan saat berada di rumah tersebut setelah korban selesai makan para tersangka yakni SL, CFA DU, MS menyetubuhi dan mencabuli korban secara bergantian dan bergiliran di dalam kamar rumah kosong tersebut.
Sementara tersangka DH tunggu di ruang tamu lalu setelah semuanya selesai kemudian para tersangka membonceng dan mengantar korban pulang menggunakan motor.

Akan tetapi tak sebatas itu dalam perjalanan tersangka DH juga mencabuli korban barulah para tersangka menurunkan korban di depan pom bensin mini Suli dan selanjutnya korban pulang ke rumahnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) buah celana jeans pendek 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hitam bergambar.

Para tersangka dijerat dengan
Pasal: 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Junto Pasal 55 dan 64 KUHPidana. (JB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *