Pernyataan Kadis Kominfo KKT Dinilai Ngawur

Kabupaten KKT6205 Dilihat

Jejak berita.Com, Saumlaki – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kepulauan Tanimbar,” FJ. Batlayeri,” dinilai ngawur dalam memberikan pernyataan terkait kasus nasi bungkus akibat keracunan, yang di publikasi media online Jurnalinvestigasi, com Senin, (14/10/2023).

Berdasarkan Undang – Undang Wabah nomor 4 tahun 1984 mengatakan bahwa yang berhak menetapkan suatu wilayah terkena wabah adalah menteri kesehatan. Jadi yang disampaikan kadis Kominfo tentang WABAH itu bukan kewenangannya. Karena wabah adalah suatu kejadian penyakit yang menimpa suatu wilayah yang luas dalam kurun waktu tertentu.

Berbeda dengan KLB alias (Kejadian Luar Biasa) yaitu meningkatnya kejadian kesakitan dan kematian yang bermakna secara epidemologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Ada dalam Permenkes nomor 949 tahun 2004.

Pihak kesehatan kepada media ini (15/10), mengatakan, tidak ada pemimpin bahkan calon pimpinan yang dengan sengaja mau membunuh warganya yang tak bersalah. Apa lagi dalam momen politik dimana semua kita menghimpun dan meyakinkan simpatisan kemudian kita celakai.

Terkait nasi bungkus maut. Ada yang makan tetapi tidak diare, ada yang makan kenak diare, dan ada yang,” tidak,” makan pun diare. Ini berdasarkan pengakuan-pengakuan warga dilapangan, dan berdasarkan pengakuan dokter serta petugas kesehatan yang berwenang, sejak bulan Agustus 2024 terjadi secara menyeluruh di ct  Fordata, dan meningkat di bulan oktober.

Ditambahkan tokoh politis yang tidak mau dipublis identitasnya sebut, pernyataan Kadis Kominfo bukan besiknya. Didalam dirinya terindikasi syarat dengan muatan politik, untuk meraih kursi empuk dalam birokrasi pemerintahan.

(JB-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *