Polisi Ringkus Pelaku Cunrat di Ambon

Polresta Ambon475 Dilihat

Jejak berita.Com, Ambon – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M.Ainul Yaqin,S.I.K.,M.H, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku pencurian dan pemberatan IL diketahui bernama ILarius Lampiore (29). Tersangka merupakan pelaku pencurian dan pemberatan sejumlah HP berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/370/IX/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 04 Oktober 2024.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay menjelaskan, Kejadian tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dan atau pencurian bermula terjadi pada hari Kamis (3/10/2024) Pukul 04;00 Wit di Mangga Dua tepatnya di rumah korban Richaldo Lawalatta yang dilakukan oleh Tersangka IL bersama dengan temannya Niko dengan cara tersangka masuk ke dalam rumah korban RL dengan jalan memanjat pintu dapur, selanjutnya tersangka menuju ke kamar korban yang saat itu sementara tidur kemudian tersangka mencari barang berharga dan melihat satu buah HP yang berada di atas meja, kemudian tersangka mengambil HP tersebut.

“Sedangkan teman tersangka N masuk di dalam kamar yang di tempati oleh anak korban YT dan mengambil 2 buah HP setelah itu tersangka bersama dengan N keluar melalui pintu dapur. Pada pagi hari korban bangun dan mencari Hpnya sudah tidak ada lagi dan sudah tidak dapat dihubungi lagi,” jelas Kasi Humas.

Mengetahui itu, korban kemudian meminta bantuan salah satu Anggota Brimob) sekitar Jam 19:00 Wit untuk melacak HP tersebut dengan menggunakan Aplikasi “Pencari perangkat saya”.
Dan pada jam 23:00 Wit di temukan titik keberadaan HP milik Korban di salah satu kamar Kos yang ada di Talake dalam dimana saat itu tersangka sementara memegang HP milik korban.

“Setelah Tersangka diamankan kemudian di bawa di polresta Ambon dan di lakukan pemeriksaan di temukan fakta bahwa tersangka sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus masuk rumah dari pencurian tersebut tersangka kemudian pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan baru bebas pada bulan Agustus 2023 yang lalu,” beber Kasi Humas

Dari hasil kejahatan tersangka, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Buah HP merk Vivi Type Y 35, 1 (satu) Buah HP merk Samsung Type A14 dan 1 ( satu) Buah HP merk Samsung Type A8 Star.

“Tersangka kita jerat dengan pasal: 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukum penjara Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman Hukuman tujuh tahun penjara,” ujar kasi Humas. (JB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *