Juru Bicara Pemkot Ambon: Perbaikan Jalan Sitanala Wainitu Merupakan Kewenangan Provinsi

Jejak berita.Com, Ambon – Dalam upaya mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan komitmennya untuk memperbaiki dan membangun jalan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy, saat ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota pada Selasa (8/10/24).

Lekransy menjelaskan bahwa salah satu perhatian utama Pemkot Ambon saat ini adalah terkait pembangunan infrastruktur jalan, khususnya mengenai masa pakai dan kualitas jalan. Dalam menjalankan pembangunan tersebut, Pemkot Ambon senantiasa mempedomani aturan yang berlaku, termasuk Keputusan Gubernur Maluku Nomor 191 Tahun 2023 tentang penetapan ruas jalan provinsi, dan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 458 Tahun 2023 tentang penetapan ruas jalan kota.

“Perlu diinformasikan bahwa penyelenggaraan pembangunan dan rehabilitasi jalan di Kota Ambon akan selalu mengacu pada kewenangan yang telah ditetapkan,” ujar Lekransy.

Ia menambahkan bahwa salah satu ruas jalan yang menjadi perhatian masyarakat, yakni Jalan Sitanala di Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Hal ini juga berlaku bagi Jalan Ambon–Latuhalat yang melewati jalan Nn. Saar Sopacua di Wainitu.

Menurut Lekransy, isu perbaikan jalan ini telah dibahas sejak 2023 dan diperkuat dalam rapat antara Komisi III DPRD Provinsi Maluku dan Pemkot Ambon pada Februari 2024, yang juga dihadiri oleh Dinas PUPR Kota Ambon. “Ini adalah bentuk komitmen bersama antara pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat sebagai pengguna jalan,” tegasnya.

Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat itu juga menambahkan bahwa pasca rapat tersebut, Dinas PUPR telah melakukan identifikasi terhadap jalan-jalan yang menjadi kewenangan kota, salah satunya adalah perbaikan jalan di Tanjakan 2000 Negeri Batu Merah.

Ia memaparkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan di Kota Ambon terus menunjukkan perkembangan signifikan sejak 2022 hingga 2024, dengan total panjang jalan yang telah dibangun, direhabilitasi, atau dalam proses pengerjaan mencapai 15,83 kilometer. Pembangunan ini, menurut Lekransy, telah menghabiskan biaya yang cukup besar.

“Pemkot Ambon menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian terhadap kebutuhan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur jalan di kota ini. Ini akan terus menjadi perhatian kita bersama, demi memastikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sebagai pengguna jalan,” pungkasnya.

(JB-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *