Ombudsman Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Pemkot Ambon

Jejak berita.Com, Ambon – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku kembali melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk Tahun 2024. Penilaian ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan standar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ambon, Arthur Solsolay, menjelaskan bahwa penilaian ini akan berlangsung mulai Senin (12/8/2024) hingga Rabu (14/8/2024). Adapun beberapa unit layanan yang akan dievaluasi tahun ini meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DukCapil), Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), serta Puskesmas Nania dan Puskesmas Rijali.

“Penilaian kepatuhan yang dilakukan setiap tahun ini sangat penting untuk memastikan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Tahun lalu, Pemkot Ambon berhasil mencapai Zona Hijau dengan nilai 89,03, setelah sebelumnya berada di Zona Kuning. Kami berharap tahun ini dapat mempertahankan, bahkan meningkatkan pencapaian tersebut,” ujar Solsolay di Balai Kota Ambon.

Ia menambahkan, Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, dan Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse, terus mendorong seluruh unit layanan yang menjadi objek penilaian, serta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Ambon, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga kota.

“Peningkatan kualitas pelayanan publik diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. Dengan demikian, Pemkot Ambon akan terus berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi warganya,” tutup Solsolay.

(JB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *