Kanwil Kemenkumham Maluku Tandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2024 Bersama 7 OBH  

JB.Com, Ambon – Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku melakukan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Kepada tujuh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) tahun 2024 yang berlangsung di kantor Kemenkumham Maluku, pada Rabu (23/01/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Ham Provinsi Maluku, Hendro Tri Prasetyo, yang di dampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti M Toelle, Kepala Bidang Hukum, Mezak A Batlajery, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Griselda L Siahailatua, bersama tujuh ketua Organisasi Bantuan Hukum.

Kakanwil Kemenkum Ham Maluku, Hendro Tri Prasetyo dalam sambutannya menyampaikan, dasar dari Pelaksanaan Bantuan Hukum ini tercantum dalam UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang berdasar pada asas keadilan dan keterbukaan, akuntabilitas dan bersama kedudukannya di mata hukum.

“Dalam UU nomor 16 tahun 2011 terdapat tiga unsur dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum yaitu, Penyelenggara Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum,” Jelas Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, Provinsi Maluku memiliki OBH yang terakreditasi sejumlah tujuh Organisasi yang hadir saat ini untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk bersama-sama membangun komitmen dan integritas serta pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat yang tidak mampu yang memiliki permasalahan hukum.

Ia menandaskan, wujud kerjasama yang terjalin antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan OBH menjadi bukti keseriusan pemerintah bersama dengan pembela keadilan untuk dapat menghargai dan menjunjung tinggi hak asasi manusia bagi setiap warga negara Indonesia.

Kami berharap dan menghimbau kepada seluruh OBH untuk dapat melaksanakan pendampingan dan pembelaan terhadap para penerima bantuan hukum dengan maksimal.

“Kami sangat berterimakasih atas kinerja Bapak/ Ibu OBH di tahun 2023, yang mana serapan anggaran bantuan hukum diakhir tahun anggaran mencapai 100%,” Ungkapnya.

Ia menegaskan, walaupun pada triwulan ketiga terdapat pengurangan jumlah anggaran, tetapi kami beri apresiasi atas komitmen dan kinerja yang baik, serta berharap pada tahun 2024 dapat mempertahankan kinerja, baik atas pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, bahkan dapat ditingkatkan kembali sehingga dari setiap OBH yang terakreditasi di Provinsi Maluku mendapatkan penambahan anggaran di tahun ini.

Oleh karenanya, OBH dituntut untuk dapat memberikan pelayanan dan pendamping terbaik kepada penerima bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 4 tahun 2021 tentang standar pelayanan bantuan hukum.

“Hal tersebut menjadi tolak ukur tersendiri dalam kualitas pemberian bantuan hukum dan peningkatan akreditasi dari masing-masing OBH, terkhusus pada penetapan standar operasional pemberian layanan bantuan hukum, yang mana diwajibkan kepada OBH untuk dapat menyusun dan menetapkan hal tersebut sebagai dasar aturan pemberian layanan bantuan hukum,” Tuturnya.

Menurut Prasetyo lagi, pada tahun ini akan dilakukan verifikasi dan akreditasi serta perpanjangan sertifikasi pemberi bantuan hukum periode tahun 2025 – 2027. Kegiatan ini merupakan bentuk pemerataan pemberi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu agar pelaksanaan bantuan hukum dapat terimplementasi secara efektif dan efisien.

Untuk diketahui 7 OBH yang melakukan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2024 antara lain, OBH Himpunan Maluku Untuk Manusia (HUMANUM) kota Ambon, Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon (YPBHA) Malteng, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku (YLBHIM) Kota Ambon, Yayasan Pos Bantuan Hukum (YPBH) cabang Namlea, Lembaga Bantuan Hukum dan klinik Hukum (LBHKH)Fakultas Hukum UNPATTI Ambon, Pos Bakumadin Pengadilan Negeri ( PBPN) Saumlaki serta Yayasan Rang Tuntutan(YRT) Maluku Tenggara. (JB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *