Kemendagri Evaluasi SP4N-LAPOR!, Kualitas Capaian Kota Ambon Terbaik Se-Maluku

Jejak berita, Ambon – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja merilis hasil evaluasi pengelolaan pengaduan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR!) untuk periode 1 Januari – 31 Desember 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.4.4/3368/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 Juli 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berhasil mencapai presentasi penyelesaian pengaduan sebesar 98,2 persen dengan rata-rata laju tindak lanjut per hari 4,8 dan kualitas tindak lanjut yang dinilai “Sangat Baik”.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (DiskominfoSandi) Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, ketika dikonfirmasi mengenai hasil ini pada Kamis (1/8/24) di Balai Kota, membenarkan turunnya SE tersebut. Ia mengakui, meskipun capaian tersebut belum mencapai 100 persen, kualitas pengelolaan pengaduan kota Ambon adalah yang terbaik di Provinsi Maluku.

Lekransy mengungkapkan bahwa secara nasional, laporan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik pemerintah daerah pada tahun 2023 sebagian besar terkait dengan topik infrastruktur jalan; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pendidikan dan kebudayaan; serta pencemaran lingkungan.

“Mendagri menyampaikan jumlah laporan pengaduan masyarakat pada pemerintah daerah tahun 2023 adalah sebanyak 49.966 laporan, dengan jumlah laporan pengaduan yang telah selesai sebanyak 46.131 laporan (92,32%). Dari angka tersebut, masih terdapat 256 daerah yang persentase penyelesaian pengaduannya di bawah 90% sesuai target RPJMN 2020-2024,” jelas Lekransy.

Untuk kota Ambon sendiri, lanjut Lekransy, total pengaduan yang masuk selama kurun waktu evaluasi tahun 2023 adalah sebanyak 109, dengan 107 di antaranya sudah selesai tindak lanjut, 1 pengaduan masih dalam proses, dan 1 belum ditindaklanjuti.

Lekransy berharap hasil evaluasi pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! ini akan terus memotivasi jajaran Pemkot agar lebih responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, tepat, dan tuntas.

“Dinas KominfoSandi kota Ambon secara aktif terus mensosialisasikan pemanfaatan kanal SP4N-LAPOR! kepada masyarakat dan juga kepada ASN, sebab data laporan pengaduan dapat dimanfaatkan untuk penyusunan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.

Pencapaian ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan responsif terhadap keluhan masyarakat, menjadikan Ambon sebagai contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan pengaduan publik. (JB-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *