Jasa Raharja Maluku Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Meninggal Dunia di Ambon

Jejak berita, Ambon – Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat laka lantas di Jalan. Sultan Hairun, Kec. Sirimau dekat Traffic Light samping Kantor Gubernur, pada  Kamis (04/07/2024).

Kecelakaan yang terjadi sepeda motor menabrak pejalan kaki mengakibatkan pejalan kaki yang merupakan seorang Pegawai Honor (SATPOL PP) an. Jesita Febrianty Sitanala (31) meninggal dunia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Mobile Service TK. I saudara Yualians A. Katuuk langsung lakukan survei dan mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen penyelesaian santunan. Ahli waris merupakan anak dari korban.

Santunan yang di serahkan senilai 50 Juta rupiah via transfer ke rekening bank kepada ahli waris korban.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, semoga almarhum mendapat tempat yang terbaik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan keikhlasan serta ketabahan.

“Santunan ini merupakan amanat Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,”

(JB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *