Penetapan Enam Perda Baru Kota Ambon untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

 

Ambon, 14 Juni 2024 – DPRD Kota Ambon menggelar sidang paripurna untuk menetapkan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), pada Jumat (14/06/2024).

Acara ini dihadiri oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Ambon, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Ambon. Dalam sambutannya, Pejabat Walikota menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Ambon atas kerja keras dan komitmen mereka dalam menyelesaikan pembahasan keenam Ranperda tersebut.

“Penetapan Perda tentang pengelolaan sampah sangat penting mengingat sampah telah menjadi permasalahan serius di Kota Ambon. Dengan adanya Perda ini, penanganan dan pengelolaan sampah akan dilakukan secara lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum tentang tanggung jawab pemerintah daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara efektif dan efisien,” kata Pejabat Walikota.

Selain itu, Pejabat Walikota juga menekankan pentingnya Perda tentang rencana pembangunan industri Kota Ambon tahun 2023-2043 yang bertujuan untuk mendukung transformasi pembangunan sektor industri di Kota Ambon. “Dengan adanya Perda ini, sektor industri Kota Ambon diharapkan mampu mandiri, berdaya saing, dan maju untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Pejabat Walikota juga menyampaikan bahwa Perda tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi akan menata pendirian menara telekomunikasi secara maksimal. “Hal ini untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah Kota Ambon,” jelasnya.

Penataan kelembagaan pemerintah daerah juga menjadi fokus dengan ditetapkannya Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. “Perda ini akan membantu Pemerintah Kota Ambon dalam melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan beban kerja masing-masing, sehingga dapat mengakomodir dinamika yang berkembang saat ini,” tutur Pejabat Walikota.

Pejabat Walikota juga mengungkapkan capaian kinerja Pemerintah Kota Ambon pada tahun 2023, di mana sebanyak 70,83% indikator memiliki tingkat capaian kinerja sangat tinggi, 10,42% indikator memiliki tingkat capaian kinerja tinggi, dan kinerja pelaksanaan APBD menunjukkan hasil yang menggembirakan. “Pendapatan daerah terealisasi sebesar 94,26%, belanja daerah sebesar 92,83%, dan pembiayaan daerah sebesar 99,81%. Atas capaian ini, Pemerintah Kota Ambon menerima 17 penghargaan dari pemerintah pusat dan sejumlah penghargaan lainnya dari pemerintah provinsi Maluku,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Pejabat Walikota mencatat beberapa masukan penting dari DPRD Kota Ambon terkait netralitas Pilkada, pengelolaan PAD, dan penyelesaian utang pihak ketiga. “Kami berharap mendapatkan dukungan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD untuk perbaikan pada hal-hal tersebut,” tutupnya.

Acara ini berlangsung dengan lancar dan penuh harapan bahwa dengan penetapan keenam Perda baru ini, Kota Ambon akan terus bergerak menuju kesejahteraan dan kemajuan yang lebih baik.

(JB-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *