Lari Dari Tugas, 4 Personil Polresta Ambon Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Jejakberita.Com, Ambon – Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri terhadap empat Personel Polresta P. Ambon & P. P. Lease. Dalam Upacara yang berlangsung di halaman upacara Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease,  pada Senin (6/5/2024).

” Hari ini juga kita telah melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri Terhadap Empat Personel Polresta P. Ambon & P. P. Lease dengan pelanggaran masing-masing yaitu meninggalkan tugas lebih dari 30 hari,” tandas Kapolresta dalam amanatnya

Dikatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri ini dapat kita laksanakan secara In Absensial dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum aan sebagai pembelajaran kepada personel yang lain.

Menurut Kapolresta, keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Ptdh) dari Dinas Polri ini, tentunya tidak diambil dalam waktu singkat tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.

“Sebagaimana manusia biasa saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini karena sebagai pimpinan saya harus menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik,” ujar kapolresta.

Kapolresta menegaskan kepada personel yang Di PTDH semoga saudara dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupun saudara tidak lagi menjadi anggota Polri.

“Saya berharap sebagai warga negara yang pernah di didik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif, selain itu saya juga mendoakan agar personel yang telah di Ptdh dapat menjalani kehidupan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah-tengah masyarakat,” harap Kapolresta.

Kapolresta juga mengajak, kepada Seluruh Personel Polresta P. Ambon & P. P. Lease dan Polsek Jajaran mari ambil hikmah dan pelajaran dari pemberhentian tidak dengan engan hormat ini, laksanakan tugas dengan baik dan tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku, kita sadari saat ini kepercayaan publik (Publik Trush) terhadap Polri makin meningkat.

” Untuk itu marilah kita kurangi pelanggaran dan keluhan dari masyarakat terhadap kinerja Polri terkhusus Polresta P. Ambon & Pp Lease yang kita cintai, pada kesempatan ini saya ingatkan bahwa bekerjalah dengan hati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui peningkatan kinerja, pembenahan kultur dan peningkatan kemampuan mengelola media, agar terwujudnya Polri yang presisi,” ajaknya.

Diakhir amanatnya Ia menyampaikan, sebagai Kapolresta P. Ambon & P. P. Lease saya berharap seluruh personel Polresta P. Ambon & Pp. Lease dan Polsek Jajaran harus menjadi panutan ditengah-tengah masyarakat, untuk mewujudkan hal tersebut pembinaan mental anggota harus lebih ditingkatkan lagi begitu juga dengan Reward And Punishment harus betul-betul diterapkan secara profesional.

“Sebelum saya mengakhiri amanat saya ada 4 (Empat) penekanan saya kepada seluruh Personel Polresta P. Ambon & P. P. Lease dan Jajaran, tingkatkan Iman Dan Taqwa sebagai landasan spritual dalam bertugas. Pahami dan pedomani kebijakan pimpinan dalam pelaksanaan tugas. Tingkatkan pembinaan anggota dan terapkan Reward And Punishment terhadap anggota secara seimbang, laksanakan tugas dengan tulus, Ikhlas dan jadilah cahaya yang menerangi masyarakat,” tegas Kapolresta.

Untuk diketahui personil yang di PTDH masing-masing berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif Nomor : KEP/100/ III / 2024, KEP/101/ III / 2024, KEP/102/ III / 2024 dan KEP/103/ III / 2024.

Mereka adalah, AIPDA EL, Brigpol RG, Bripka JM, Bripka ARH
PTDH ditandai dengan Penulisan PTDH Oleh Inspektur Upacara Pada Foto Terhukum kemudian Pengapit Serta Petugas Pembawa Foto Terhukum Laporan Dan Kembali Ke Tempat. (JB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *