PT. Jasa Raharja Maluku Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Lakalantas

Jejakberita.Com, Ambon – Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas atau laka lantas di Jalan raya Umum tepatnya di jalan beraspal lurus Jl. Raja Ishak Wael Desa Namlea Kec. Namlea Kab. Buru.

Sebelumnya, tepat pada Jumat 12 April 2024, kecelakaan terjadi antara sepeda motor menabrak Truck sampah mengakibatkan Pengendara sepeda motor Al Iqra Hafsa mengalami luka – luka dan meninggal dunia pada saat dalam perjalanan menuju RSUD Namlea.

Menindaklanjuti hal tersebut, PJJR Samsat Namlea, Friendsky Mainake langsung lakukan survei dan mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen penyelesaian santunan.

Santunan yang diserahkan senilai Rp 50 Juta rupiah via transfer ke rekening bank kepada ahli waris korban.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, semoga almarhum mendapat tempat yang terbaik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan keikhlasan serta ketabahan.

“Santunan ini merupakan amanat Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” jelas Haurissa, pada  Senin (15/04/2024)

Jasa Raharja menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu di rumah dengan selamat.

Masyarakat juga diajak selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan. (JB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *