Terbongkar! Paket 1 Kg Ganja dari Medan Digagalkan di Bandara Pattimura Ambon

Ambon. Jejakberita, Com — Pengiriman sekitar 1 kilogram ganja dari Medan, Sumatera Utara, menuju Maluku Utara digagalkan petugas di Terminal Kargo Bandara Internasional Pattimura Ambon. Paket narkotika itu terdeteksi saat menjalani pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray.

Temuan tersebut terungkap ketika Junior Aviation Security (Avsec) Yoris R. Buranda melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman di area Terminal Kargo PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) Cabang Ambon.

Paket tersebut diketahui sedang transit di Bandara Pattimura Ambon sebelum dijadwalkan melanjutkan perjalanan menuju Maluku Utara.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan kepolisian dan stakeholder terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut dipastikan berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 1 kilogram.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho, mengatakan barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Hal itu disampaikan Andrias dalam konferensi pers di area Cargo Bandara Pattimura Ambon, Rabu (2/9/2026).

“Paket tersebut diketahui dikirim dari Medan dan transit di Bandara Pattimura Ambon sebelum dijadwalkan diberangkatkan kembali menuju Maluku Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan berisi ganja seberat sekitar satu kilogram,” kata Andrias.

Alamat Penerima Fiktif

Polisi tidak hanya mendalami isi paket, tetapi juga menelusuri identitas dan alamat penerima yang tercantum pada kemasan.

Hasil koordinasi dengan kepolisian di Maluku Utara menemukan bahwa alamat penerima yang tercantum dalam paket tersebut diduga fiktif.

Temuan itu menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul pengiriman, tujuan sebenarnya, serta pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.

Andrias menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan berlapis terhadap setiap barang yang melewati jalur penerbangan, terutama melalui layanan pengiriman dan kargo.

Menurutnya, upaya mencegah peredaran narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pengelola bandara, operator kargo, Avsec, dan stakeholder lainnya.

“Di sini memang dibutuhkan kerja sama, baik komunikasi, koordinasi maupun kolaborasi dari berbagai pihak, terutama jasa-jasa titipan atau jasa pengiriman kargo yang masuk ke wilayah Maluku, dalam hal ini Pulau Ambon,” ujarnya.

Polisi Perketat Pengawasan Kargo

Kapolresta meminta seluruh pihak mengoptimalkan pemeriksaan terhadap barang kiriman dengan memanfaatkan peralatan yang tersedia. Komunikasi antarpihak juga dinilai perlu diperkuat untuk mencegah masuknya narkotika melalui jalur udara.

“Dibutuhkan komunikasi yang intens. Jangan sampai barang-barang seperti ini bisa masuk lagi ke Pulau Ambon, khususnya,” tegasnya.

Dia mengajak seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang.

“Mari kita bersama-sama menangkal hal-hal seperti ini, karena ini nantinya akan sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan digagalkannya pengiriman tersebut, sekitar 1 kilogram ganja berhasil diamankan sebelum beredar lebih luas. Berdasarkan asumsi yang disampaikan dalam keterangan tersebut, jika 0,5 gram digunakan untuk satu linting, jumlah tersebut secara teoritis setara sekitar 2.000 linting.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan dan sinergi lintas sektor dalam mempersempit jalur peredaran narkotika melalui transportasi udara dan jasa pengiriman barang. (JB-01)

Pos terkait