Tanimbar. Jejakberita, Com– Kabar baik bagi warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Pemerintah daerah mulai membangun 350 unit rumah subsidi di Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, dengan harga Rp185 juta per unit dan uang muka (DP) mulai 1%.
Peletakan batu pertama pembangunan perumahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak, MKM, di Desa Bomaki, Jumat (28/8/2026).
Program ini menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam mendorong masyarakat mendapatkan hunian yang layak, sekaligus mendukung program perumahan nasional.
Sebanyak 350 unit rumah yang dibangun merupakan rumah tipe 36. Pembangunan ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026.
Rumah subsidi tersebut diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dari sisi harga, setiap unit rumah dipatok sebesar Rp185 juta. Sementara untuk uang muka, masyarakat diberikan kemudahan dengan skema DP yang sangat ringan, yakni mulai dari 1%.
Wakil Bupati Juliana mengatakan pembangunan perumahan subsidi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan tempat tinggal yang layak dan terjangkau.
Peletakan batu pertama turut dihadiri Ketua DPRD KKT Richie Laurens Anggito, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) KKT, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab KKT, serta pihak kontraktor pelaksana CV Hitirima yang bekerja sama dengan Bank BTN.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berharap program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang memenuhi persyaratan. Kehadiran perumahan subsidi di Bomaki diharapkan sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang aman, layak, dan terjangkau.
Dengan harga Rp185 juta per unit dan DP mulai 1%, program ini menjadi peluang bagi ASN, TNI, Polri, maupun masyarakat berpenghasilan rendah di Tanimbar untuk memiliki rumah sendiri.
Pemerintah daerah pun mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan program tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. (JB-01)






