Ambon. Jejakberita, Com – Polemik informasi terkait pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan nasional di Maluku mendapat klarifikasi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku. BPJN menegaskan, empat jembatan di ruas Piru–Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), telah tuntas dikerjakan dan pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme serta pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Empat jembatan yang dimaksud yakni Jembatan Wai Sapalewa, Jembatan Wai Sama/Pana, Jembatan Wai Kawa dan Jembatan Wai Passa. Keempatnya merupakan bagian dari penanganan jaringan jalan nasional di Pulau Seram untuk memperkuat konektivitas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Humas BPJN Maluku, Astrid Alfons, mengatakan pekerjaan tersebut telah diselesaikan sesuai tahapan dan mekanisme pekerjaan pemerintah.
“Pekerjaan empat jembatan tersebut telah diselesaikan sesuai tahapan pekerjaan dan mekanisme yang berlaku. Pelaksanaan pekerjaan pemerintah juga memiliki sistem pengawasan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang dilakukan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Astrid saat dihubungi awak media, Selasa (25/8/2026).
BPJN Maluku menegaskan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan nasional tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik. Setiap pekerjaan melewati proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian hingga pertanggungjawaban.
Empat Jembatan Piru–Taniwel Dibangun Permanen
Penggantian empat jembatan tersebut dilaksanakan melalui skema Kontrak Tahun Jamak atau Multi Years Contract (MYC/UMYC) dan diselesaikan pada periode 2021–2022.
Pekerjaan itu menjadi bagian dari peningkatan kualitas ruas Piru–Taniwel. Sejumlah konstruksi lama, termasuk jembatan yang sebelumnya menggunakan lantai kayu, ditingkatkan menjadi konstruksi permanen.
BPJN menyebut peningkatan tersebut diarahkan untuk menciptakan akses transportasi yang lebih aman sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat dan kendaraan di jalur jalan nasional Pulau Seram.
Bagi Maluku yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan, jaringan jalan nasional memiliki peran strategis. Infrastruktur tersebut menjadi penghubung antarkawasan, permukiman, sentra produksi, pusat perdagangan, pelabuhan hingga jalur distribusi barang dan jasa.
BPJN: Pekerjaan Infrastruktur Diawasi Banyak Unsur
BPJN Maluku juga menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek pemerintah merupakan pekerjaan kelembagaan yang melibatkan berbagai unsur.
Dalam setiap paket pekerjaan terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan perencana dan pengawas, penyedia jasa, tenaga teknis serta unsur pengendalian dan pengawasan lainnya.
Karena itu, BPJN meminta setiap informasi terkait pembangunan infrastruktur disampaikan secara berimbang dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
BPJN Maluku menyatakan menghormati proses pengawasan maupun pemeriksaan yang dilakukan lembaga berwenang serta terbuka terhadap evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Tangani 436,89 Kilometer Jalan
Selain menjelaskan pembangunan empat jembatan di ruas Piru–Taniwel, BPJN Maluku juga memaparkan rekam penanganan infrastruktur pada wilayah kerja Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Maluku periode 2020–2023.
Wilayah kerja tersebut meliputi Kabupaten Buru, Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pada periode tersebut, total panjang ruas jalan yang ditangani mencapai sekitar 436,89 kilometer, sementara panjang penanganan jembatan mencapai sekitar 21,879 meter.
Penanganan jalan tersebut tersebar pada empat PPK, yakni:
PPK 1.1 sepanjang 66,88 kilometer;
PPK 1.2 sepanjang 129,60 kilometer;
PPK 1.3 sepanjang 131,98 kilometer; dan
PPK 1.4 sepanjang 106,92 kilometer.
BPJN menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur pelaksana dengan berpedoman pada ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.
Kemantapan Jalan Nasional Capai 96,05 Persen
Salah satu indikator kinerja penanganan jaringan jalan nasional pada wilayah kerja Satker PJN Wilayah I saat itu adalah tingkat kemantapan jalan nasional yang mencapai 96,05 persen pada Semester II 2022.
Angka tersebut menjadi bagian dari gambaran kinerja penanganan jaringan jalan nasional di wilayah kerja tersebut.
Selain pembangunan dan penggantian jembatan, penanganan juga dilakukan terhadap sejumlah titik rawan longsor, banjir dan kerusakan jalan.
Sejumlah Titik Longsor dan Banjir Ikut Ditangani
Di wilayah PPK 1.1, penanganan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain kawasan Tantui, Batu Koneng dan kawasan Ambon City of Music di Negeri Hative Besar.
Penanganan juga dilakukan di Negeri Halong, Passo, Liang dan Kate-kate pada periode 2021–2022.
Sementara di wilayah PPK 1.2, penanganan dilakukan terhadap bencana longsor yang sempat memutus akses ruas Namlea–Namrole Kilometer 90 di kawasan Batu Barani pada 2020.
Penanganan darurat dilakukan untuk membuka kembali akses masyarakat. Setelah itu, pekerjaan dilanjutkan dengan penanganan permanen menggunakan metode teknis yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Tiga Jembatan di Ambon Juga Dituntaskan
Pada 2022, Satker PJN Wilayah I juga menyelesaikan pembangunan tiga jembatan di Kota Ambon, yakni Jembatan Wai Lawa di Negeri Laha, Jembatan Wai Poka di Desa Poka dan Jembatan Wai Lapu di Negeri Halong.
BPJN menjelaskan bahwa dalam pekerjaan pemerintah, apabila terdapat persoalan seperti keterlambatan pekerjaan, penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan kontrak dan regulasi.
Termasuk jika terdapat kewajiban penyedia jasa kepada negara, penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur administrasi dan kontraktual yang telah ditetapkan.
Teknologi Digunakan untuk Penanganan Bencana
Dalam sejumlah penanganan kerusakan infrastruktur, Satker PJN Wilayah I juga menggunakan metode teknis yang disesuaikan dengan karakteristik lapangan.
Untuk penanganan longsor ruas Namlea–Namrole di kawasan Batu Barani, antara lain digunakan bronjong angkur sebagai bagian dari penanganan permanen.
Sementara penanganan erosi Sungai Waeapu di kawasan Waegeren dilakukan menggunakan geobag berbahan geosintetik. Metode serupa juga diterapkan untuk perlindungan longsoran lereng bawah di kawasan Batu Telor menuju Namrole.
Jembatan Wai Kaka Jadi Bagian Penanganan Strategis
Pekerjaan strategis lainnya adalah penggantian Jembatan Wai Kaka dengan bentang sekitar 100 meter sebagai bagian dari penanganan dampak banjir.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan pada 2020–2021 dan diselesaikan sekitar enam bulan, termasuk ketika pandemi Covid-19 berlangsung.
Dalam pelaksanaannya, aspek keselamatan dan kelayakan konstruksi menjadi perhatian sesuai ketentuan teknis, termasuk pemeriksaan dan pengujian yang dipersyaratkan.
BPJN Jelaskan Rekam Pengalaman Muh. Ulwan Talaohu
BPJN Maluku turut menjelaskan rekam pengalaman Muh. Ulwan Talaohu, ST., MT., yang sebelum dipercaya mengemban amanah sebagai Plt. Kepala BPJN Maluku telah memiliki pengalaman dalam penanganan pekerjaan jalan dan jembatan di Maluku.
Pengalaman tersebut antara lain diperoleh ketika menjalankan tugas sebagai Kepala Satker PJN Wilayah I Provinsi Maluku.
BPJN menegaskan, capaian pembangunan infrastruktur merupakan hasil kerja kolektif institusi dan seluruh unsur pelaksana, bukan hasil kerja satu individu.
Karena itu, penilaian terhadap kinerja maupun pekerjaan infrastruktur harus ditempatkan dalam konteks kelembagaan serta berdasarkan fakta, data, dokumen pekerjaan dan mekanisme pengawasan.
BPJN Terbuka terhadap Kritik
BPJN Maluku menyatakan menghargai peran media dan masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap pembangunan infrastruktur pemerintah.
Kritik dan masukan dari masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Namun, BPJN mengajak seluruh pihak menyampaikan informasi berdasarkan data yang dapat diverifikasi serta memberikan ruang kepada instansi terkait untuk memberikan penjelasan.
Menurut BPJN, langkah tersebut penting agar informasi mengenai pembangunan infrastruktur tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru atau persepsi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Empat Jembatan Perkuat Konektivitas Pulau Seram
Tuntasnya Jembatan Wai Sapalewa, Wai Sama/Pana, Wai Kawa dan Wai Passa menjadi bagian dari upaya memperkuat konektivitas jalan nasional di Pulau Seram.
Pembangunan jembatan permanen diharapkan membuat akses masyarakat lebih aman, memperlancar mobilitas serta mendukung distribusi barang dan jasa.
BPJN menilai pembangunan infrastruktur bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan fisik, tetapi harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Jalan yang mantap mendukung mobilitas. Jembatan yang aman memperlancar perjalanan. Sementara konektivitas yang baik membuka akses masyarakat terhadap pusat ekonomi, pendidikan, pelayanan publik dan aktivitas sosial.
BPJN Maluku menegaskan pembangunan infrastruktur harus dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen, proses, kualitas pekerjaan, pengawasan dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Bekerja dengan Hati, Berjanji dengan Bukti.”
Semangat tersebut menjadi komitmen BPJN Maluku untuk terus menghadirkan pembangunan infrastruktur yang tidak hanya tuntas secara fisik, tetapi juga memberikan manfaat nyata dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(JB-01)






