AMBON. Jejakberita, Com– Seorang petani lanjut usia berinisial Y.N. (68) melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya di Aboru, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Korban mengaku mengalami pemukulan di bagian wajah hingga menyebabkan memar dan pembengkakan.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIT. Dugaan kekerasan itu kemudian dilaporkan korban kepada kepolisian pada Jumat (21/8/2026).
Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon/Polda Maluku dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Dalam laporan yang disampaikan kepada polisi, korban menyebut dua orang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Keduanya masing-masing berinisial F.S. dan A.N. alias A.
Berdasarkan keterangan korban, pemukulan diduga mengenai bagian wajah, terutama area bawah mata kiri dan kanan. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami memar dan pembengkakan pada wajah.
Selain keluhan pada bagian wajah, korban juga mengaku merasakan sakit pada bagian belakang tubuh setelah insiden tersebut.
Keluarga korban mengatakan, keputusan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dilakukan agar dugaan tindak kekerasan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan itu kini menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Polisi diharapkan dapat mengungkap kronologi kejadian secara utuh dengan meminta keterangan korban, pihak yang dilaporkan, saksi-saksi, serta memeriksa alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Keluarga Y.N. berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif. Mereka menyerahkan penentuan peran masing-masing pihak kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
“Kami berharap kasus ini diproses sesuai hukum dan fakta yang ada,” ujar keluarga korban.
(JB-01)






