AMBON. Jejakberita, Com — Sebanyak 227 anak tanggung dan remaja Jemaat GPM Soya mendapat edukasi tentang bahaya cyber bullying, pornografi digital, kesadaran hukum, dan etika bermedia sosial dalam kegiatan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kegiatan yang digelar Panitia Hari-Hari Besar Gerejawi dan Nasional (HBGN) Jemaat GPM Soya Tahun 2026 itu berkolaborasi dengan Polwan Polda Maluku.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Ps. Panit Subdit V Ditreskrimsus Polda Maluku, IPTU Sofia Christina Ester Alfons, S.H., M.H., sebagai narasumber. Selain 227 anak dan remaja berusia 11-16 tahun, kegiatan juga diikuti 18 pengasuh dan pembina Sekolah Minggu Tunas Pekabaran Injil (SMTPI) dari sejumlah sektor pelayanan Jemaat GPM Soya.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan generasi muda dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin cepat. Anak dan remaja dinilai perlu memiliki kemampuan untuk mengenali risiko di ruang digital sekaligus memahami bahwa aktivitas di media sosial tetap memiliki konsekuensi sosial maupun hukum.
Ketua Seksi Acara Panitia HBGN Jemaat GPM Soya, Dr. Mercy Florence Halamury, M.Pd.K., mengatakan pembinaan generasi muda gereja harus mengikuti perkembangan zaman.
“Generasi muda kita hidup dalam dua ruang sekaligus, yaitu ruang nyata dan ruang digital. Karena itu, pembinaan gereja juga harus hadir di ruang digital,” kata Mercy.
Menurut dia, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat dimaknai dengan mempersiapkan generasi muda yang memiliki karakter, iman, kesadaran hukum, serta tanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.
“Memaknai kemerdekaan hari ini berarti memastikan generasi muda memiliki kemampuan untuk menjaga dirinya, menjaga sesama dan menjaga masa depan bangsa,” ujarnya.
IPTU Sofia dalam penyampaiannya menekankan bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Setiap unggahan, komentar, foto, video maupun informasi yang disebarkan harus dipertimbangkan dampaknya.
“Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Apa yang kita lakukan di media sosial harus dipertimbangkan dengan baik karena dapat berdampak kepada orang lain dan juga memiliki konsekuensi hukum,” ujar Sofia.
Ia menjelaskan, cyber bullying dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari penghinaan, ancaman, intimidasi, pengucilan secara digital hingga penyebaran konten yang mempermalukan seseorang.
Sofia juga mengingatkan agar peserta tidak menganggap perundungan digital sebagai sekadar candaan.
“Jangan membangun kesenangan di atas penderitaan orang lain. Sebelum mengetik, mengunggah atau membagikan sesuatu, pikirkan dampaknya,” tegasnya.
Selain memahami bahaya perundungan digital, peserta juga diajak lebih selektif terhadap konten yang diterima melalui media sosial. Mereka diminta tidak sembarangan meneruskan konten yang mengandung unsur pornografi, kekerasan, penghinaan maupun eksploitasi.
“Jangan sampai kita menjadi korban, tetapi jangan pula karena ketidaktahuan kita justru menjadi pelaku atau ikut menyebarkan konten yang bermasalah,” katanya.
Sofia juga mendorong anak dan remaja yang menghadapi persoalan di ruang digital untuk tidak memendam masalah sendiri. Mereka dapat meminta bantuan kepada orang tua, guru, pendamping gereja maupun pihak yang dipercaya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan edukasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menghadapi ancaman di ruang digital.
Menurutnya, membangun Indonesia yang kuat tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyiapkan generasi muda yang berkarakter dan memiliki kesadaran hukum.
“Kemerdekaan harus kita isi dengan membangun generasi yang tangguh. Saat ini salah satu tantangannya berada di ruang digital,” kata Rositah.
Ia menilai perlindungan anak dan remaja di dunia maya tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Peran keluarga, gereja, sekolah, pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan.
“Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri. Kolaborasi dengan gereja, keluarga, sekolah dan berbagai elemen masyarakat sangat penting untuk membangun kesadaran sejak dini,” ujarnya.
Rositah juga mengapresiasi Jemaat GPM Soya yang memasukkan literasi digital dan kesadaran hukum dalam pembinaan generasi muda.
Menurutnya, perpaduan nilai keagamaan, pendidikan karakter, literasi digital dan kesadaran hukum dapat membentuk generasi yang tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga bertanggung jawab dalam penggunaannya.
Mercy mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan pengetahuan tentang ancaman cyber bullying dan pornografi digital, tetapi juga membentuk karakter anak dan remaja.
“Kami ingin pemuda dan remaja tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi menjadi generasi yang mampu menggunakan teknologi untuk belajar, berkarya, membangun relasi positif dan memberikan kontribusi bagi masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap pengetahuan yang diperoleh peserta dapat diteruskan kepada teman sebaya, keluarga dan komunitas gereja.
Para pengasuh dan pembina SMTPI juga diharapkan dapat melanjutkan edukasi tersebut dalam proses pembinaan di masing-masing sektor pelayanan.
Dengan demikian, edukasi mengenai keamanan digital tidak berhenti setelah kegiatan selesai, tetapi dapat berkembang menjadi gerakan bersama yang melibatkan anak, remaja, keluarga, gereja dan komunitas.
Kegiatan kolaborasi Polwan Polda Maluku dan Jemaat GPM Soya menunjukkan bahwa mengisi kemerdekaan dapat dilakukan melalui langkah nyata dalam mempersiapkan generasi penerus.
Di tengah semakin luasnya penggunaan media sosial, kebebasan di ruang digital perlu berjalan bersama tanggung jawab, etika, penghormatan terhadap sesama dan kesadaran hukum.
Melalui HBGN Tahun 2026, Jemaat GPM Soya menegaskan komitmennya membentuk generasi muda yang berkarakter, memiliki ketahanan digital dan mampu menjadi agen perubahan.
Kolaborasi bersama Polwan Polda Maluku diharapkan menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi generasi muda. (JB-01)






