Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara P-21, Dua Tersangka Resmi Diserahkan ke Jaksa

Ambon. Jejakberita, Com – Penanganan kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Maluku Tenggara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap ini menandai perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut segera bergulir ke meja persidangan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada Selasa (4/8/2026), setelah Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyatakan hasil penyidikan telah lengkap.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN. Keduanya diduga terlibat dalam penikaman yang menyebabkan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei meninggal dunia di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/POLRES MALRA/POLDA MALUKU tertanggal 19 April 2026. Sementara itu, status P-21 diterbitkan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melalui Surat Nomor B-1118/Q.1.19/Eoh.1/07/2026 tanggal 29 Juli 2026.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kewenangan penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan hingga persidangan.

Kasus ini bermula pada Minggu, 19 April 2026. Saat itu, Agrapinus Rumatora baru tiba di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra usai melakukan perjalanan dari Jakarta. Sekitar pukul 11.25 WIT, korban diserang menggunakan senjata tajam di area pintu keluar bandara.

Korban sempat mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka yang diderita.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kurang dari dua jam setelah kejadian, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan.

Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap dugaan motif penyerangan berkaitan dengan dendam lama yang berhubungan dengan kematian saudara kedua tersangka pada tahun 2020. Meski demikian, motif dan seluruh unsur pidana akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, bergantung pada pembuktian di pengadilan.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan tahap II merupakan bentuk komitmen penyidik untuk memastikan perkara diproses hingga tuntas sesuai mekanisme hukum.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres.

Ia memastikan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku serta tetap menghormati hak-hak para pihak.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga korban maupun pihak yang berkaitan dengan perkara, agar tetap menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus kepada proses hukum.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, rampungnya penyidikan hingga tahap II menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Perkara ini sejak awal menjadi perhatian serius jajaran Polda Maluku. Setelah berkas dinyatakan P-21, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Rositah mengingatkan masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, perkara penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara kini resmi memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebelum disidangkan di pengadilan. (JB-01)

Pos terkait