Dialog Publik Polda Maluku Bahas Pengamanan Unjuk Rasa Berbasis HAM

AMBON. Jejakberita, Com – Polda Maluku menegaskan komitmennya mengawal kebebasan berpendapat melalui pengamanan aksi unjuk rasa yang profesional, humanis, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia (HAM). Komitmen tersebut ditegaskan dalam Dialog Publik Interaktif

“Aspirasi Maluku” yang mempertemukan Polri, Ombudsman RI, Kementerian Hukum, akademisi, media, dan masyarakat untuk menyamakan persepsi terkait implementasi standar HAM dalam penanganan demonstrasi.

Kegiatan yang digelar Bidang Humas Polda Maluku bekerja sama dengan RRI Ambon di Studio Pro 1 RRI Ambon, Rabu (29/7/2026), mengusung tema Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam Penanganan Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum/Unjuk Rasa/Demo oleh Aparat Penegak Hukum/Polri.

Hadir sebagai narasumber Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol. Andrias S. Nugroho, Pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Dr. Hasan Slamat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku La Margono, serta Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Dr. Revency V. Rugebregt.

Kapolresta Kombes Pol. Andrias S. Nugroho menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Karena itu, Polri memiliki kewajiban memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengamanan terhadap setiap aksi penyampaian aspirasi masyarakat.

“Pada prinsipnya Polri tidak pernah melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Justru tugas kami adalah mengawal dan mengamankan agar hak tersebut dapat terlaksana dengan aman, tertib, serta tidak mengganggu hak masyarakat lainnya,” kata Andrias.

Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan aksi, kepolisian selalu melakukan komunikasi dengan koordinator lapangan untuk memetakan jumlah peserta, lokasi kegiatan, materi tuntutan, hingga potensi kerawanan. Langkah tersebut dilakukan agar pola pengamanan dapat disusun secara tepat dan proporsional.

Menurut Andrias, setiap personel Polri dibekali standar operasional prosedur (SOP) yang mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap HAM. Tindakan tegas, lanjutnya, hanya dilakukan apabila situasi berkembang menjadi anarkis dan membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

Ia juga meluruskan persepsi masyarakat terkait keberadaan personel berpakaian sipil saat pengamanan demonstrasi.

Menurutnya, personel tersebut bertugas melakukan deteksi dini, mengidentifikasi potensi gangguan keamanan, serta mengantisipasi adanya penyusup yang dapat memprovokasi massa.

Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Dr. Hasan Slamat, menekankan bahwa demokrasi yang sehat harus mampu menjaga keseimbangan antara hak demonstran dan hak masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi.

Ia mengingatkan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional, namun pelaksanaannya tidak boleh mengganggu pelayanan publik, rumah sakit, rumah ibadah, sekolah, maupun aktivitas masyarakat lainnya.

Hasan menambahkan, Ombudsman akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, termasuk proses pengamanan aksi unjuk rasa agar tetap sesuai prinsip pelayanan publik yang baik dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pandangan senada disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. Revency V. Rugebregt. Ia menilai keberhasilan demokrasi tidak hanya diukur dari kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga dari tingkat kesadaran hukum masyarakat.

Menurutnya, penyampaian pemberitahuan kepada kepolisian sebelum aksi merupakan mekanisme penting agar negara dapat memberikan perlindungan dan pengamanan secara maksimal.

Revency juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi terkait demonstrasi yang beredar di media sosial. Potongan video yang tidak utuh maupun informasi yang belum terverifikasi dinilai berpotensi memicu disinformasi dan memperbesar konflik di ruang publik.

Di sisi lain, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku, La Margono, menegaskan bahwa setiap hak warga negara selalu diikuti kewajiban menghormati hak orang lain.

Karena itu, menurutnya, penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib, damai, serta mematuhi ketentuan hukum agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat lainnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengatakan dialog publik tersebut merupakan bagian dari strategi komunikasi publik Polri untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penerapan prinsip HAM dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.

“Polda Maluku berkomitmen mengedepankan pengamanan aksi penyampaian pendapat yang profesional, humanis, transparan, dan berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar Rositah.

Ia menambahkan, tantangan pengamanan demonstrasi saat ini tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di ruang digital. Karena itu, kolaborasi antara Polri, Ombudsman, Kementerian Hukum, akademisi, media, dan masyarakat dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun demokrasi yang sehat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Melalui dialog ini, Polda Maluku berharap budaya penyampaian aspirasi yang damai, tertib, dan bertanggung jawab terus berkembang, sehingga kebebasan berpendapat dapat berjalan seiring dengan terpeliharanya keamanan, ketertiban, dan perlindungan hak seluruh warga negara. (JB-01)

Pos terkait