Polda Maluku Pastikan Sidang Etik Bripda ZO Dugaan Penipuan Digelar 29 Juli 2026

AMBON. Jejakberita, Com – Polda Maluku memastikan proses penanganan dugaan penipuan yang melibatkan salah satu anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) berinisial Bripda ZO alias Zul tetap berjalan.

Bahkan, sidang perdana Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap yang bersangkutan dijadwalkan digelar pada Rabu, 29 Juli 2026, setelah seluruh tahapan pemeriksaan dinyatakan rampung.

Kepastian tersebut disampaikan Polda Maluku sebagai respons atas informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan dan media sosial yang menyebut penanganan perkara tersebut terhenti.

Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Polda Maluku menegaskan bahwa proses hukum internal tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan yang diajukan Desire Barlin Lelapary. Pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp125 juta akibat dugaan perbuatan Bripda ZO.

Selama proses penyelidikan, Bidpropam Polda Maluku telah memeriksa dua orang saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya bukti transfer dan rekening koran. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, diterbitkan Surat Keputusan Penetapan Hari Sidang sebagai dasar pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan bahwa informasi yang menyebut perkara tersebut mandek merupakan informasi yang tidak benar.

“Polda Maluku memastikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggota Bidokkes Polda Maluku tersebut tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini seluruh proses pemeriksaan telah selesai dan telah diterbitkan Surat Keputusan Penetapan Hari Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang akan dilaksanakan pada 29 Juli 2026. Dengan demikian, informasi yang menyebut perkara ini berhenti atau tidak diproses adalah tidak benar,” tegas Rositah.

Menurutnya, Polri memiliki mekanisme pengawasan internal yang bekerja secara profesional dalam menangani setiap dugaan pelanggaran anggota, baik yang berkaitan dengan disiplin, kode etik profesi maupun dugaan tindak pidana.

Rositah menegaskan, Kapolda Maluku berkomitmen tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel. Seluruh proses akan dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Komitmen Kapolda Maluku sangat jelas, yakni tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Seluruh proses akan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam sidang terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas organisasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi serta mengutamakan informasi dari kanal resmi Polda Maluku.

“Kami berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka sesuai kewenangan yang dimiliki. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh dan selalu mengedepankan fakta yang disampaikan melalui saluran resmi Polda Maluku,” katanya.

Polda Maluku menegaskan akan terus mengawal proses sidang etik hingga selesai sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Penegakan disiplin terhadap anggota dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. (JB-01)

Pos terkait