Ambon. Jejakberita, Com – Warga Kota Ambon sempat dihebohkan dengan penemuan benda yang diduga bom saat proses penggalian tanah di depan Percetakan Mitra Sentra Ambon, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Senin (27/7).
Temuan itu langsung memicu respons cepat Tim Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Maluku yang turun melakukan sterilisasi dan identifikasi. Hasil pemeriksaan memastikan benda tersebut merupakan Unexploded Ordnance (UXO) atau bom peninggalan Perang Dunia yang sudah tidak aktif.
Laporan warga diterima pada pagi hari dan langsung ditindaklanjuti oleh personel Den Gegana Sat Brimob Polda Maluku yang dipimpin Pasi Min Den Gegana AKP Barnabas Liroga. Tim bergerak menuju lokasi dengan membawa perlengkapan penanganan bahan peledak dan tiba sekitar pukul 08.56 WIT.
Setelah melakukan apel pembagian tugas, personel Jibom segera mengamankan area, memasang perimeter pengamanan, serta mensterilkan lokasi sebelum melakukan pemeriksaan teknis terhadap benda mencurigakan menggunakan prosedur standar penanganan UXO.
Berdasarkan hasil analisis Operator Bomb Data Regional (BDR), benda tersebut merupakan bagian dari bom pesawat jenis KAAKAA-120 peninggalan Perang Dunia. Kondisinya telah terpotong dan hanya menyisakan bagian ekor serta sebagian badan bom.
Hasil identifikasi menunjukkan panjang keseluruhan benda sekitar 174 sentimeter, dengan bagian ekor sepanjang kurang lebih 100 sentimeter dan diameter sekitar 42 sentimeter. Meski merupakan bom peninggalan perang, hasil pemeriksaan memastikan kondisinya sudah tidak aktif sehingga tidak memiliki potensi ledakan.
Sebagai langkah antisipasi, Tim Jibom tetap melakukan sterilisasi menyeluruh di sekitar lokasi hingga pukul 11.45 WIT untuk memastikan tidak ada benda berbahaya lain yang tertinggal. Selanjutnya, barang temuan diamankan dan diserahkan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk proses pengamanan dan pendataan.
Dansat Brimob Polda Maluku Kombes Pol. Tesy Purnanto, S.I.K., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan bahan peledak akan selalu menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan publik.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, Tim Jibom langsung kami kerahkan untuk melakukan identifikasi, sterilisasi, dan evakuasi sesuai standar operasional. Hasil analisis memastikan benda tersebut merupakan UXO atau bom peninggalan masa perang yang sudah tidak aktif. Meski demikian, seluruh tahapan penanganan tetap dilakukan secara profesional karena setiap dugaan bahan peledak harus diperlakukan sebagai ancaman sampai dipastikan aman,” ujar Tesy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, maupun mencoba membuka benda yang menyerupai bom, granat, mortir, atau amunisi. Masyarakat diminta segera menjauhi lokasi dan melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditangani oleh personel yang memiliki keahlian khusus.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan penanganan temuan UXO tersebut berjalan lancar berkat sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian.
Menurutnya, laporan cepat dari warga memungkinkan proses pengamanan dilakukan tanpa menimbulkan korban maupun kepanikan yang berkepanjangan.
“Temuan ini memang sempat mengundang perhatian masyarakat, namun berkat respons cepat Tim Jibom Brimob Polda Maluku, situasi dapat dikendalikan dengan baik. Hasil identifikasi memastikan bahwa benda tersebut sudah tidak aktif sehingga masyarakat tidak perlu panik. Meski demikian, kami tetap mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap penemuan benda mencurigakan kepada kepolisian,” kata Rositah.
Polda Maluku menegaskan akan terus mengedepankan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk penanganan bahan peledak sisa perang yang sewaktu-waktu masih dapat ditemukan di wilayah yang memiliki sejarah konflik dan peperangan.
Dengan selesainya proses identifikasi, sterilisasi, dan evakuasi, situasi di lokasi kini dipastikan aman dan kondusif. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa benda-benda peninggalan perang masih berpotensi ditemukan sehingga harus ditangani oleh petugas berkompeten demi menjamin keselamatan masyarakat. (JB-01)






