AMBON. Jejakberita, Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengamankan 57 ekor burung dilindungi dan endemik dari sebuah rumah kontrakan di Kota Ambon. Polisi kini mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penampungan satwa dilindungi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Talaga Raja, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (23/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 WIT menemukan puluhan burung dilindungi dalam kondisi hidup.
Rumah tersebut diketahui dikuasai seorang pria berinisial EYL (46) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan. Polisi menegaskan proses hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dari lokasi, penyidik mengamankan berbagai jenis burung endemik Indonesia timur yang memiliki nilai konservasi tinggi. Di antaranya Nuri Maluku, Nuri Kepala Hitam Papua, Nuri Ternate, Kakatua Maluku, Kakatua Tanimbar, Kakatua Jambul Kuning, serta sejumlah jenis nuri, kasturi, betet, bayan, dan perkici.
Selain 57 ekor burung hidup, polisi juga menyita 20 sangkar burung, 18 tangkringan, dua kotak kayu tempat bertelur, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Seluruh satwa yang diamankan akan dikoordinasikan dengan instansi teknis berwenang untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan konservasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Budi Priyanto, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak setiap dugaan kejahatan yang mengancam kelestarian sumber daya alam hayati.
“Kejahatan terhadap satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam penguasaan ataupun peredaran satwa liar tersebut,” tegas Budi.
Menurutnya, penyidik masih memeriksa saksi-saksi, menginventarisasi barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli konservasi dan instansi terkait untuk memastikan status perlindungan setiap spesies yang ditemukan.
Polisi juga menelusuri asal-usul satwa, mekanisme penguasaan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap.
Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui dugaan kepemilikan, penampungan, maupun perdagangan satwa dilindungi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Perlindungan satwa endemik merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kekayaan biodiversitas Indonesia bagi generasi mendatang,” ujar Rositah. (JB-01)






