Status Lahan 662 Hektare di Lermatang Ditegaskan Tanah Negara, PSN Dinilai Buka Peluang Ekonomi Baru

Tanimbar. Jejakberita, Com – Status lahan seluas 662 hektare di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali menjadi sorotan. Pemerintah menegaskan lahan tersebut merupakan tanah negara yang sah berdasarkan ketentuan agraria nasional, sehingga tidak termasuk kategori tanah adat maupun tanah milik perseorangan.

Penegasan ini dinilai penting untuk menghindari polemik berkepanjangan yang berpotensi menghambat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah tersebut.

Penegasan status hukum lahan itu mengacu pada regulasi pertanahan yang menyebutkan tanah negara sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan penggunaannya diatur untuk kepentingan publik serta pembangunan nasional. Dalam konteks tersebut, klaim yang menyebut lahan 662 hektare di Lermatang sebagai tanah adat disebut belum memiliki dasar hukum yang kuat maupun pengakuan resmi dalam sistem administrasi pertanahan.

Sejumlah pihak menilai munculnya perbedaan persepsi di tengah masyarakat tidak terlepas dari beredarnya informasi yang dianggap kurang tepat terkait status lahan tersebut. Bahkan, terdapat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan isu agraria untuk membangun penolakan terhadap proyek pembangunan dengan tujuan tertentu.

Namun demikian, pemahaman masyarakat disebut mulai berkembang seiring terbukanya akses informasi mengenai status lahan dan manfaat pembangunan yang direncanakan pemerintah. Warga dinilai semakin memahami bahwa proyek yang masuk dalam kategori PSN tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi jangka panjang bagi daerah.

Di tengah proses pelaksanaan program, Tim Terpadu saat ini terus melakukan pendataan terhadap tanaman milik warga yang berada di area lahan dimaksud. Pendataan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan hak-hak masyarakat tetap diperhatikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Proses pendataan di lapangan disebut berlangsung aman dan kondusif. Kegiatan tersebut mendapat pengawalan dari aparat TNI dan Polri guna memastikan seluruh tahapan berjalan tertib serta menghindari potensi gesekan di tengah masyarakat.

Sementara itu, aparat penegak hukum juga disebut terus memantau berbagai informasi yang berkembang terkait proyek tersebut. Upaya penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi menimbulkan konflik sosial menjadi perhatian serius guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dari sisi pembangunan, kehadiran PSN diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi baru di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selain membuka peluang investasi, proyek ini diproyeksikan menciptakan lapangan kerja, mendorong pembangunan infrastruktur pendukung, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk tetap tenang, mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan mendukung proses pembangunan yang sedang berjalan.

Dengan pemahaman yang utuh mengenai status hukum lahan serta manfaat program pembangunan, partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan PSN demi kesejahteraan bersama. (JB-01)

Pos terkait