Ambon. Jejakberita, Com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Tersangka berinisial GEG alias Gilcans diserahkan penyidik pada Selasa (2/6/2026) sebagai bagian dari proses hukum lanjutan menuju tahap penuntutan di pengadilan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelimpahan tahap dua ini merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban,” kata Rositah dalam keterangannya.
Menurut Rositah, kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan generasi penerus bangsa dan hak-hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap upaya perlindungan anak dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak agar dapat ditangani secara cepat sesuai prosedur hukum.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/174/II/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga pendalaman fakta-fakta hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 473 Ayat (1) juncto Ayat (2) huruf b juncto Ayat (3) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, penyidik kemudian melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.
Polda Maluku menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta memastikan korban memperoleh keadilan melalui proses hukum yang berlaku.
Melalui sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak diharapkan semakin efektif guna menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi anak-anak. (JB-01)






