Buron 3 Tahun, Mantan Camat Taniwel Timur Akhirnya Dilimpahkan ke Jaksa

Ambon. Jb. Com, — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret mantan Camat Taniwel Timur berinisial RMM alias Roy. Setelah sempat buron selama kurang lebih tiga tahun, tersangka akhirnya dilimpahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Piru, Selasa (19/5/2026).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/190/VII/2023/SPKT/Polda Maluku tertanggal 20 Juli 2023.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan.

“Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Rositah dalam keterangannya.

Menurutnya, tersangka sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih tiga tahun. Namun penyidik terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap dan menahan tersangka.

“Tersangka sempat melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab pidana. Tetapi tim penyidik terus melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam perkara ini, RMM alias Roy dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna coklat metalik bernomor polisi DE 1800 AO yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Rositah menegaskan, Polri tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan memastikan seluruh proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses secara hukum secara tegas dan profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar menyebut seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum berjalan baik hingga perkara memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang diterima pihak kepolisian pada 20 Juli 2023 terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara sebelum menetapkan RMM alias Roy sebagai tersangka.

Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit TK III Bhayangkara Ambon dan dinyatakan dalam kondisi sehat. (JB-01)

Pos terkait