Ambon. Jejakberita, Com – Komandan Kodim (Dandim) 1504/Ambon, Kolonel Inf Hari Sandra, angkat bicara terkait dugaan pelecehan yang menyeret salah satu anggotanya berinisial Serma JM terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun di Dusun Taeno Atas, Negeri Rumah Tiga, Kota Ambon.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (26/3/2026) siang itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Kodim. Dandim menegaskan, institusi TNI tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut kesusilaan.
“Atas nama institusi, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga. Oknum yang bersangkutan sudah diamankan di Makodim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Hari Sandra dalam keterangannya.
Ia menegaskan, langkah cepat ini diambil untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap TNI. Menurutnya, tindakan satu oknum tidak boleh mencoreng nama baik institusi.
Lebih lanjut, Dandim mengungkapkan bahwa Pangdam XV/Pattimura telah memberikan instruksi tegas agar kasus tersebut diusut secara tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Perintah Pangdam jelas, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran apa pun, apalagi yang menyakiti masyarakat. Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dari kronologi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku mendatangi kios milik keluarga korban. Dengan dalih mengajak berfoto bersama, pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan dengan memeluk korban dari belakang.
Korban yang merasa ketakutan sempat menangis dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Insiden ini sempat memicu emosi warga sekitar yang berusaha menghakimi pelaku.
Namun situasi berhasil dikendalikan setelah aparat dari Intel Kodim, Babinsa, dan Polsek Teluk Ambon turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Dandim mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Ia memastikan kasus ini akan dikawal hingga tuntas.
“Saya tidak ingin ada prajurit yang merusak nama baik satuan. Setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya dan akan diproses secara adil,” pungkasnya. (JB-01)






