Kepulauan Aru. Jejakberita Com– Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru membantah tegas tudingan adanya pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) sebagaimana diberitakan salah satu media online pada 20 Maret 2026.
Pihak dinas menegaskan, seluruh pungutan yang dilakukan merupakan retribusi resmi yang memiliki dasar hukum jelas dan disetor langsung ke kas daerah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Beny Batmomolin, menyampaikan terkait pemberitaan media sorotnuswantoronews.com pada tanggal 20 Maret 2026, Kami menilai pemberitaan tersebut sangat menyesatkan publik karena tidak sesuai dengan penjelasan yang diberikan kepada wartawan saat wawancara.
“Tidak benar jika disebut pungli. Yang dilakukan itu retribusi resmi sesuai peraturan daerah. Penjelasan kami sebelumnya sepertinya disalah artikan sehingga muncul kesimpulan yang keliru,” ujar Beny, pada Selasa (24/3/2026).
Ia menjelaskan, penerbitan SKAI merupakan bagian dari tugas pengawasan komoditas hasil perikanan yang bertujuan menjamin ketertelusuran (traceability) produk.
Kegiatan tersebut, kata dia, memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) serta Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa retribusi masih dapat dipungut sepanjang belum ada regulasi pengganti yang bertentangan. Jadi apa yang kami lakukan tetap sesuai ketentuan,” tegasnya.
Terkait besaran retribusi, Beny memaparkan bahwa tarif sebesar 5 persen telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2017, dengan rincian 3 persen dibebankan kepada penjual atau pemilik ikan dan 2 persen kepada pembeli atau pedagang (papalele). Namun, dalam pelaksanaannya terdapat penyesuaian kebijakan secara bertahap.
“Sebelum Juli 2025, pungutan 5 persen itu dikenakan kepada kedua pihak. Kemudian Juli 2025 difokuskan 2 persen ke pembeli, dan sejak Januari 2026 diberlakukan 3 persen kepada untuk penjual. Semua penerimaan itu masuk ke kas daerah, bukan ke pihak lain,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa implementasi penuh Perda Nomor 01 Tahun 2024 masih menunggu aturan turunan berupa Perda TPI terbaru dan Peraturan Bupati. Meski demikian, pelayanan dan pengawasan tetap berjalan dengan mengacu pada regulasi yang masih berlaku.
Lebih lanjut, Beny menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan hasil wawancara dan berpotensi merugikan institusi serta menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan karena narasi yang muncul tidak mencerminkan fakta yang kami sampaikan. Ini bisa menimbulkan salah persepsi di publik,” katanya.
Atas hal tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru meminta pihak redaksi media yang bersangkutan untuk segera melakukan koreksi dan klarifikasi atas pemberitaan tersebut, termasuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Jika tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Beny.




