Jejakberita. Com, Ambon – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menegaskan komitmen mereka dalam mencegah peredaran dan pemeliharaan satwa liar yang dilindungi, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat sebelum menempuh langkah penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Kepala BKSDA Provinsi Maluku, Irawan Efendi yang ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (23/1/2026). Ia menegaskan, upaya perlindungan satwa tidak bisa dilakukan secara gegabah, melainkan harus melalui tahapan sesuai prosedur dan kewenangan lembaga.
“Untuk hal-hal seperti pemeliharaan atau peredaran satwa dilindungi, kami tidak bisa bekerja sendiri karena ada keterbatasan kewenangan. Langkah awal yang selalu kami lakukan adalah pendekatan persuasif dan sosialisasi,” ujar Irawan.
Menurutnya, masih ditemukan praktik pemeliharaan satwa liar yang seharusnya dilindungi, baik secara sengaja maupun karena minimnya pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, BKSDA Maluku lebih mengedepankan upaya penyadaran agar masyarakat memahami fungsi ekologis satwa tersebut.
“Kami berharap ada kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi aturan. Kalau dalam peredaran satwa kami temui dan mereka bersedia menyerahkan, maka itu sudah selesai secara persuasif,” jelasnya.
Irawan menegaskan, langkah penegakan hukum baru akan ditempuh apabila pendekatan awal tidak diindahkan. Proses tersebut, kata dia, akan melibatkan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau setelah itu tidak ada itikad baik, tentu ada langkah-langkah berikutnya dengan melibatkan penegak hukum. Tapi prinsip kami tidak gegabah, semua ada SOP-nya,” tegasnya.
Terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pemeliharaan satwa dilindungi, Irawan memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara prosedural.
“Kalau ada laporan, pasti kami tindak lanjuti. Kami sudah punya SOP, dan itu sudah berjalan. Namun tetap, pendekatan persuasif kami dahulukan,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian satwa, khususnya satwa endemik Maluku yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
“Satwa-satwa ini punya fungsi penting bagi ekosistem. Hutan selama ini memberi manfaat besar bagi manusia, dan kalau satwanya rusak, maka ekosistemnya juga terganggu,” jelas Irawan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa memelihara atau memperdagangkan satwa dilindungi mencerminkan rendahnya kepedulian terhadap sesama makhluk hidup.
“Habitat asli mereka itu di alam, di hutan. Melindungi satwa berarti menjaga bumi kita sendiri. Ini bukan hanya tugas BKSDA, tapi tugas kita semua sebagai masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (JB-01)

